Selamat membaca

Laman

Minggu, 29 April 2012

Aspek Hukum Dalam Bisnis (Konsep Saluran Distribusi Perekonomian Indonesia) KONSEP SALURAN DISTRIBUSI PEREKONOMIAN INDONESIA


Aspek Hukum Dalam Bisnis (Konsep Saluran Distribusi Perekonomian Indonesia) KONSEP SALURAN DISTRIBUSI PEREKONOMIAN INDONESIA 

Aspek Hukum bisnis berlaku di dunia dan regional. Pelaksanaan Aspek Hukum bisnis baik itu regional, sektoral maupun internasional mempunyai beberapa persamaan yang pada umumnya merupakan suatu dasar dari pengertian hukum itu sendiri. Hukum menurut J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH. Adalah “Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang wajib, pelanggaran mana terhadap peraturan – peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu”. Randy E. Barnet dan Lawrence M, Fredman dalam bukunya American Law memberikan suatu dasar dalam Pelaksanaan Aspek Hukum.
Upaya-upaya untuk mencapai kesejahteraan rakyat yang dilakukan Negara pada sisi yang lain berhadapan dengan tuntutan globalisasi. Keadaan tersebut membawa pergeseran paradigma di bidang perdagangan dan investasi daristate led development menuju market driven development, yang pada gilirannya membawa perubahan pada aktivitas business, prilaku para pelaku business, dan munculnya institusi-institusi business baru.
Para pelaku business baik lokal maupun asing menjadi pihak yang mempunyai kepentingan akan adanya kenyamanan, kelancaran, kepastian, efesisien dan efektif dalam melakukan investasi di tengah hiruk pikuk munculnya berbagai regulasi dan institusi-institusi investasi/bisnis baru . Menjadi pilihan terbaik bagi para pelaku bisnis apabila kepentingan mereka dalam melakukan investasi terlindungi.
Aspek hukum merupakan hal yang urgen dalam kegiatan bisnis. Dengan memperhatikan aspek-aspek hukum dalam kegiatan bisnis problem / sengketa bisnis yang rumit dan berlarut-larut akan dapat dihindari, diminimalisir serta diselesaikan apabila sejak dini aspek hukum telah memperoleh perhatian. Jika aspek hukum dikesampingkan niscaya biaya atau risiko yang harus dikeluarkan sehubungan dengan penyelesaian masalah sengketa bisnis yang mungkin timbul akan jauh sangat besar dan mahal.
Perhatian yang memadai terhadap aspek hukum saat pengambilan keputusan Bisnis akan banyak membawa manfaat dalam menyikapi, menyiasati, atau mengendalikan setiap keadaan, sehingga kemungkinan munculnya permasalahan, risiko atau kerugian dikemudian hari dapat dihindari atau diperkecil.
Jadi pengertian studi kelayakan peroyek atau bisnis adalah penelitihan yang menyangkut berbagai aspek baik itu dari aspek hukum, sosial ekonomi dan budaya, aspek pasar dan pemasaran, aspek teknis dan teknologi sampai dengan aspek manajemen dan keuangannya, dimana itu semua digunakan untuk dasar penelitian studi kelayakan dan hasilnya digunakan untuk mengambil keputusan apakah suatu proyek atau bisnis dapat dikerjakan atau ditunda dan bahkan ditadak dijalankan.
Oleh karna itu dalam dunia bisnis kita harus mempelajari beberapa ilmu hukum dalam berbisnis.

Aspek Hukum Dalam Bisnis (Konsep Saluran Distribusi Perekonomian Indonesia)
KONSEP SALURAN DISTRIBUSI PEREKONOMIAN INDONESIA
David A. Revzan menggatakan bahwa saluran distribusi merupakan suatu jalu yang dilalui oleh arus barang-barang dari produsen ke perantara dan akhirnya sampai pada pemakai. Sedangkan definissi lain tentang saluran pemasaran ini dikemukakan oleh The American Marketing Association, yang lebih menekankan banyaknya lembaga yang ada dalam arus barang dan menyatakan bahwa saluran distribusi merupakan suatu struktur unit organisasi dalam perusahaan dan luar perusahaan yang terdiri atas agen, dealer, pedagang besar, pengecer, melalui sebuah komoditi pasar atau jasa yang dipasarkan.
Definisi saluran distribusi yang bersifat paling luas dikemukakan oleh C. Glenn Walters yang mengatakan bahwa saluran distribusi adalah sekelompok pedagang dan agen perusahaan yang mengkombinasikan antara pemindahan fisik dan nama dari suatu produk untuk menciptakan kegunaan bagi pasar-pasar tertentu.

DEFINISI MANAJEMEN SALURAN

Manajemen saluran adalah pengembangan strategi yang searah didasarkan pada bebagai keputusan yang berkaitan untuk memindahkan barang-barang secara fisik atau non fisik guna mencapai tujuan perusahaan dan berada dalam kondisi lingkungan tertentu adlah definisi menurut C.Glen Walters.
Sebuah pendekatan yang beorientasi pada keputusan dapat diartikan bahwa perhatian diarahkan pada pengenbangan kebijaksanaan yang efektif, tidak hanya pada deskripsi tentang bagaimana sebuah saluran beroperasi. Sedangkan pengambilan keputusan menitik beratkan pada ruang lingkup uyang luas tentang masalah manajemen saluran dan bagaimana hubungan dengan masing-masing masalah.
Manajemen saluran dapat dikatakan perantara. Perantar pemasaran merupakan lembaga atau individu yang menjalankan kegiatan di bidang distribusi, dan merka itu adalah:
a. perantara pedagang
b. perantara agen
Keuntungan menggunakan perantara yaitu:
a. mengurangi tugas produsen dalam kegiatan distribusi untuk mencapai konsumen.
b. kegiatan distribusinya cukup baik bilaman perantara sudah mempunyai pengalaman.
c. Perantara dapat membantu menyediakan peralatan dan jasa reparasi yang dibutuhkan untuk beberapa jenis produk tertentu,sehingga produsen tidak perlu menyediakannya.
d. perantara dapat membantu dibidang pengangkutan dengan menyediakan alat transport.
e. perantara dapat membantu menyimpan barang dengan menyediakan fasilitas penyimpanan.
f. perantara dapat membantu di bidang keuangan dengan menyediakan sejumlah dana untuk dipinjamkan
g. keuntungan lain yang dapat diharapkan oleh produsen dari perantara adallah:
- membantu dalam pencarian konsumen
- menbantu dalam kegiatan promosi
- membantu dalam penyedian informasi
- membantu dalam pengepakan dan pembungkusan
- membantu dalam penyotiran

PERANTARA PEDAGANG

perantara pedagang besar ini bertabggung jawab terhadap pemilikan semua barang yang dipasarkannya, diantaranya:
1. pedagang besar
adalah sebuah unit usaha yang membeli dan menjual kembali berang-barang kepada pengecer dan pedangang lain dan atau kepada pemakai industri, pemakai lembaga, dan pemakai komersial yang tidak menjual dalm volume yang sama kepada konsumen akhir.
2. Pengecer
adalah sebuah lembaga yang melakukan kegiatan usaha menjual barnag kepada konsumen akhir untuk keperluan pribadi.
PERANTARA AGEN
perantar agen beda dengan perantara pedagang karena tidak mempunyai hak milik atas semua barang yang ditanganinya. Definisi agen adalah lembaga yang melaksanakan perdagangan dengan menyediakan jasa-jasa atau fungsi khusus yang berhubungan dengan penjualan atau distribusi barang, tetapi mereka tidak mempunyai hak untuk memiliki barang yang diperdagangkan.
Perantara agen digolongkan dalam 2 golongan:
1. agen penunjang merupakan agen yang mengkhususkan kegiatannya dalam pemindahan barang dan jasa. Mereka terbagi dalam bebrapa golongan”
a. agen pengangkutan borongan
b. agen penyimpanan
c. agen pengangkutan khusus
d. agen pembelian dan penjualan
2. agen pelengkap berfungsi melaksanaakan jasa-jasa tambahan dalam penyaluran barng dengantujuan memperbaiki adanya kekurangan-kekurangan. Jasa-jasa yang dilakukannya antara lain :
- jasa pembimbingan/ konsultasi
- jasa finansial
- jasa informasi
- jasa khusus lainnya
Berdasarkan macam jasa , agen pelengkap dapat digolongkan ke dalam:
a. agen yang membantu du bidang keuangan seperti Bank.
b. agen yang membantu mengambil keputusan. Seperti biro iklan, dan lembaga penelitian
c. agen yang menyediakan informasi. Seperti: televisi, dan surat kabar
d. agen khusus yang tidak termasuk dalam ketiga golongan diatas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar