PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI
1.
Pengertian Hukum
Hukum
ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada
tingkah laku manusia dalam masyarakat. Dan yang menjadi pedoman bagi
Penguasa-penguasa Negeri dalam melakukan tugas-nya”.
2.
Tujuan Hukum
Dalam
pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat,
yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat
itu. Dengan banyak aneka ragamnya hubungna itu, para anggota masyarakat
memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam
hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat. Untuk menjamin
kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan
aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap
anggota masyarakat itu.
Peraturan-peraturan
hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh
mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam
masyarakat. Setiap pelanggar hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa
hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan.
Berkenaan
dengan tujuan hukum, kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang
diantaranya sebagai berikut:
1.
Dalam buku yang berjudul
“Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan,” Prof. Subekti, S.H mengatakan, bahwa hukum
itu mengabdi pada tujuanNegara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran
dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2.
Prof. Van Apeldroon dalam
bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlandserecht” mengatakan, bahwa
tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum
menghendaki perdamaian.
3.
Dalam “Science et technique en droit
prive positif,” Geny mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk
mencapai keadilan. Dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya “
kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4.
Dalam buku “Inleiding tot de
Rechtwetenschap” Prof. van kan mengatakan , bahwa hukum bertujuan menjaga
kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat
diganggu.
Jelas disini, bahwa hukum mempunyai tugas untuk menjamin
adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Selain itu dapat disebutkan bahwa
hukum menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya
sendiri (eigenrichting is verboden), tidak mengadili dan menjauhi hukuman
terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Namun tiap perkara, harus
diselesaikan melalui proses pengadilan, dengan perantaraan hakim berdasarkan
ketentuan hukum yang berlaku.
3.
SUMBER-SUMBER HUKUM
Adapun yang dimaksud dengan sumber hukum ialah: segala apa
saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekutan yang bersifat
memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang
tegas dan nyata.
Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan
segi formal:
1.
Sumber-sumber hukum material, dapat
ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah
sosiologi, filsafat dan sebagainya.
Contoh: Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa
kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya
hukum.
2.
Sumber-sumber hukum formal antara
lain ialah:
a.
Undang-undang (statute
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b.
Kebiasaan (costum)
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan
berulang-ulang dalam hal sama.
c.
Keputusan-keputusan Hakim
(Jurisprudentie)
Keputusan Hakim ialah keputusan hakim yang terjadi karena
rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan
(Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.
d.
Traktat (treaty)
Traktat yaitu perjanjian mengikat antara kedua belah pihak
yang terkait tentang suatu hal.
e.
Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
Doktrin yaitu pendapat sarjana hukum yang ternama juga
mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
4.
KODEFIKASI HUKUM
Menurut bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan antara:
1.
Hukum Tertulis (Statute Law =
Written Law), yakni Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
2.
Hukum Tak Tertulis (unstatutery law
= unwritten law), yaitu Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,
tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu
peraturan-pereaturan (disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai Hukum Tertulis, ada yang dikodefikasikan, dan yang
belum dikodefikasikan.
KODEFIKASI ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam
kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur kodifikasi ialah: a. Jenis-jenis hukum tertentu
(misalnya Hukum Perdata); b. sistematis; c. lengakap.
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk
memperoleh: a. kepastian hukum; b. penyederhanaan hukum; c. kesatuan hukum.
5.
NORMA HUKUM DALAM EKONOMI
Norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat
untuk mengukur apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan
dapat diterima atau tindakan yang menyimpang.Norma dibangun atas nilai sosial
dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.
Jenis-Jenis Norma Sosial:
1.
Norma Sosial Dilihat Dari Sanksinya:
1)Tata Cara .merupakan norma yang menunjuk kepada satu
bentuk perbuatan sanksi yang ringan terhadap pelanggarnya.Misal:aturan memegang
garpu dan sendok saat makan dan penyimpangannya:bersendawa saat makan/
2)Kebiasaan.merupakan cara bertindak yang digemari oleh
masyarakan dan dilakukan berulang-ulang,mempunyai kekuatan mengikat yang lebih
besar dari tata cara,misal:membuang sampah pada tempatnya dan
penyimpangannya:membuang sembarangan dan mendapat teguran bahkan digunjingkan
masyarakat.
3)Tata Kelakuan.merupakan norma yang bersumber kepada
filsafat,ajaran agama dan ideolagi yang dianut masyarakat.Tata kelakuan di satu
pihak memaksakan suatu perbuatan dan di lain pihak melarang suatu perbuatan
sehingga secara langsung ia merupakan alat pengendalian sosial agar anggota
masyarakat menyesuaikan tindakan-tindakan itu.
4)Adat.merupakan norma yang tidak tertulis namu kuat mengika
sehingga anggota masyarakat yangmelanggar adat akan menderita karena sanksi
keras yang kadang secara tidak langsung seperti pengucilan,dikeluarkan dari
masyarakat,atau harus memenuhi persyaratan tertentu.
5)Hukum.merupakan norma yang bersifat formal dan berupa
aturan tertulis.Sanksinya tegas dan merupakan suatu rangkaian aturan yang
ditujukan kepada anggota masyarakat yang beirsi ketentuan,perintah,kewajiban
dan larangan agar tercipta ketertiban dan keadilan.
2.
Norma Sosial Dilihat dari Sumbernya:
1)Norma
agama,yakni ketentuan hidup yang bersumber dari ajaran agama(wahyu dan
revelasi)
2)Norma
kesopanan,ketentuan hidup yang berlaku dalam interaksi sosial masyarakat
3)Norma
kesusilaan,ketentuan yang bersumber pada hati nurani,moral,atau filsafat hidup.
4)Norma
hukum,ketentuan tertulis yang berlaku dari kitab undang-undang suatu negara
Fungsi
Norma Sosial:
a)Sebagai
pedoman atau patokan perilaku pada masyarakat
b)Merupakan
wujud konkret dari nilai yang ada di masyarakat
c)Suatu
standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku masyarakat
6.
PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam
memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia
dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum
Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan,
adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social,
adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian
hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak
asasi manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas
hukum ekonomi indonesia :
a.
Asas manfaat
b.
Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c.
Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d.
Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e.
Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f.
Asas demokrasi ekonomi.
g.
Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar
hukum ekonomi Indonesia :
a.
Uud 1945
b.
Tap mpr
c.
Undang-undang
d.
Peraturan pemerintah
e.
Keputusan presiden
f.
Sk menteri
g.
Peraturan daerah
Ruang
lingkup hukum ekonomi :
Ruang
lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional
pembagiannya sbb:
1.
Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma
mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
2.
Hukum ekonomi pertambangan.
3.
Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4.
Hukum ekonomi bangunan.
5.
Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan
pariwisata.
6.
Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7.
Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga
kerja.
8.
Hukum ekonomi angkutan.
9.
Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
Sumber
Hukum Ekonomi :
a.
Meliputi : perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan
pendapat sarjana (doktrin)
b.
Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat
tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang
dianut di suatu negara.
Fungsi
Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a.
Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b.
Sebagai sarana pembangunan
c.
Sebagai sarana penegak keadilan
d.
Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Keempat
fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem
hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat .
Tugas
Hukum Ekonomi :
a.
Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
b.
Peningkatan pembangunan ekonomi
c.
Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d.
Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e.
Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f.
Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana &
pranata hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar