HUKUM DAGANG
Perdagangan
atau perniagaan pada umumnya ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat
atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu
yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. Dalam zaman modern ini
perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk
membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian
dan penjualan.
Jenis-jenis
perdagangan dibagi menjadi tiga, yaitu :
·
Menurut
pekerjaan yang dilakukan pedagang, yaitu :
-
Perdagangan mengumpulkan (produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
-
Perdagangan menyebutkan (importir – pedagang besar – pedagang menengah –
konsumen)
·
Menurut
jenis barang yang diperdagangkan, yaitu :
-
Perdagangan barang A yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia.
Contoh: (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
-
Perdagangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan rohani manuia. Contoh
(kesenian, musik)
-
Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
·
Menurut
daerah, tempat perdagangan itu dilakukan, yaitu :
-
Perdagangan dalam negeri
-
Perdagangan internasional A terdiri atas perdagangan ekspor dan perdagangan
impor
-
Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)
Menurut
Soesilo Prajogo yang dimaksud Hukum Dagang adalah “Pada hakekatnya sama dengan
hukum perdata hanya saja dalam hukum dagang yang menjadi objek adalah
perusahaan dengan latar belakang dagang pada umumnya termask wesel, cek,
pengangkutan, asuransi dan kepalitan.
Sumber-sumber
hukum dagang Indonesia :
1.
Pengaturan Hukum di Dalam Kodifikasi
2.
Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Ketentuan
KUHPerdata yang secara nyata menjadi sumber hukum dagang adalah tentang
perikatan. Hal itu dapat dimengerti, karena sebagaimana dikatakan H.M.N
Purwosutjipto bahwa hukum dagang adalah hukum yang timbul dalam lingkup
perusahaan. Selain Buku III tersebut, beberapa bagian dari Buku II KUHPerdata
tentang Benda juga merupakan sumber hukum dagang, misalnya Titel XXI mengenai
Hipotik.
Pengaturan di Dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
KUHD
yang mulai berlaku di Indoneia pada 1 Mei 1848 terbagi atas dua kitab dan 23
bab. Di dalam KUHD jelas tercantum bahwa implementasi dan pengkhususan dari
cabang-cabang hukum dagang bersumber pada Kitab Undang-undang Hukum Dagang Isi
pokok daripada KUHD Indonesia adalah:
1.
Kitab
pertama berjudul Tentang Dagang Umumnya, yang memuat 10 bab.
2.
Kitab
kedua berjudul Tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang Terbit dari
Pelayaran, terdiri dari 13 bab.
3.
Pengaturan
di Luar Kodifikasi
Sumber-sumber
hukum dagang yang terdapat di luar kodifikasi diantaranya adalah sebagai
berikut :
-
UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan terbatas
-
UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
-
UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Hukum Kebiasaan
Hukum
kebiasaan adalah kebiasaan yang sering dilakukan oleh subyek hukum dan sudah
menjadi opini umum dan menimbulkan sanksi apabila tidak dilakukan kebiasaan
tersebut.
Hukum
dagang di Indonesia terutama bersumber pada :
·
Hukum
tertulis yang sudah di kodifikasikan, yaitu :
a.
KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) atau wetboek van koophandel Indonesia
(W.K)
b.
KUHS (kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia (B.W)
·
Hukum-hukum
tertulis yang belum dikoodifikasikan, yakni perudang-undangan khusus yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
Hukum
dagang di atas terkait dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari
pelajaran, dan dagang pada umumnya.
KUHD
di Indonesia kira-kira satu abad yang lalu di bawa dari Belanda ke tanah air
kita, dan KUHD ini berlaku di Indonesia pada 1 Mei 1848 yang kitabnya terbagi
atas dua, masing-masing kitab di bagi menjadi beberapa bab tentang hukum dagang
itu sendiri. Dan terbagi dalam bagian-bagian, dan masing-masing bagian itu di
bagi dalam bagian-bagian dan masing menjadi pasal-pasal atau ayat-ayat. Pada bagian
KUHS itu mengatur tentang hukum dagang.
Hal-hal
yang diatur dalam KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti :
·
Persetujuan
jual beli (contract of sale)
·
Persetujuan
sewa-menyewa (contract of hire)
·
Persetujuan
pinjaman uang (contract of loun)
Hukum
dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai peraturan-peraturan
khusus (yang belum di koodifikasikan) seperti :
·
Peraturan
tentang koperasi
·
Peraturan
pailisemen
·
Undang-undang
oktroi
·
Peraturan
lalu lintas
·
Peraturan
maskapai andil Indonesia
·
Peraturan
tentang perusahaan negara
Hubungan Hukum Perdata dan KUHD
Hukum
dagang merupakan keseluruhan dari aturan-aturan hukum yang mengatur dengan
disertai sanksi perbuatan-perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk
menjalankan usaha atau perdagangan.
Menurut
Prof. Subekti, S.H berpendapat bahwa : Terdapatnya KUHD dan KUHS sekarang
tidak dianggap pada tempatnya, oleh karena “Hukum Dagang” tidak lain adalah
“hukum perdata” itu sendiri melainkan pengertian perekonomian.
Hukum
dagang dan hukum perdata bersifat asasi terbukti di dalam :
·
Pasal
1 KUHD
·
Perjanjian
jual beli
·
Asuransi
yang diterapkan dalam KUHD dagang
Dalam
hubungan hukum dagang dan hukum perdata dibandingkan pada sistem hukum yang
bersangkutan pada negara itu sendiri. Hal ini berarti bahwa yang di atur dalam
KUHD sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga
berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS, bahwa kedudukan KUHD terdapat KUHS
adalah sebagai hukum khusus terhadap hukum umum.
Perantara dalam Hukum Dagang
Pada
zaman modern ini perdagangan dapat diartikan sebagai pemberian perantaraan dari
produsen kepada konsumen dalam hal pembelian dan penjualan.
Pemberian
perantaraan produsen kepada konsumen dapat meliputi aneka macam pekerjaan
seperti misalnya :
·
Perkerjaan
perantaraan sebagai makelar, komisioner, perdagangan dan sebagainya.
·
Pengangkutan
untuk kepentingan lalu lintas baik di darat, laut dan udara
·
Pertanggungan
(asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya pedagang dapat menutup
resiko pengangkutan dengan asuransi.
Pengangkutan
Pengangkutan
adalah perjanjian di mana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman membawa
orang/barang dari satu tempat ke lain tempat, sedang pihak lainnya menyanggupi
akan membayar ongkos. Menurut undang-undang, seorang pengangkut hanya
menyanggupi untuk melaksanakan pengakutan saja, tidak perlu ia sendiri yang
mengusahakan alat pengangkutan.
Di
dalam hukum dagang di samping conossement masih di kenal surat-surat berharga
yang lain, misalnya, cheque, wesel yang sama-sama merupakan perintah membayar
dan keduanya memiliki perbedaan.
Cheque
sebagai alat pembayaran, sedangkan wesel di samping sebagai alat pembayaran
keduanya memiliki fungsi lain yaitu sebagai barang dagangan, suatu alat
penagihan, ataupun sebagai pemberian kredit.
Asuransi
Asuransi
adalah suatu perjanjian yang dengan sengaja digantungkan pada suatu kejadian
yang belum tentu, kejadian mana akan menentukan untung ruginya salah satu
pihak. Asuransi merupakan perjanjian di mana seorang penanggung, dengan
menerima suatu premi menyanggupi kepada yang tertanggung, untuk memberikan
penggantian dari suatu kerugian atau kehilangan keuntungan yang mungkin di
derita oleh orang yang ditanggung sebagai akibat dari suatu kejadian yang tidak
tentu
Sumber-sumber Hukum
Sumber-sumber
hukum meliputi yang terdapat pada :
·
Kitab
undang-undang hukum perdata
·
Kitab
undang-undang hukum dagang, kebiasaan, yurisprudensi dan peraturan-peraturan
tertulis lainnya antara lain undang-undang tentang bentuk-bentuk usaha negara
(No.9 tahun 1969)
·
Undang-undang
oktroi
·
Undang-undang
tentang merek
·
Undang-undang
tentang kadin
·
Undang-undang
tentang perindustrian, koperasi, pailisemen dan lain-lain.
Persetujuan Dagang
Dalam
hukum dagang di kenal beberapa macam persekutuan dagang, antara lain :
·
Firma
·
Perseroan
komanditer
·
Perseroan
terbatas
·
Koperasi
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(Wetboek
van Koophandel voor Indonesie)
S. 1847-23.
Anotasi:
Seluruhnya KUHD ini berlaku untuk golongan Timur Asing bukan Tionghoa dan golongan Tionghoa, kecuali dengan perubahan redaksional pasal 396; S. 1924-556, pasal 1, B; S. 1917-129, pasal I sub 21.
S. 1847-23.
Anotasi:
Seluruhnya KUHD ini berlaku untuk golongan Timur Asing bukan Tionghoa dan golongan Tionghoa, kecuali dengan perubahan redaksional pasal 396; S. 1924-556, pasal 1, B; S. 1917-129, pasal I sub 21.
KETENTUAN
UMUM.
Pas.
1. (s.d.u. dg. S. 1938-276.) Selama dalam Kitab Undang-undang ini terhadap
Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak diadakan penyimpangan khusus, maka
Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku juga terhadap hal-hal yang
dibicarakan dalam K-itab Undang-undang ini. (AB. 15; KUHPerd. 1617, 1774, 1878;
KUHD 15, 79 dst., 85, 119, 168a, 286, 296, 747, 754.)
Alinea
kedua gugur berdasarkan S. 1938-276.
B
U K U K E S A T U : DAGANG PADA UMUMNYA.
Berdasarkan
S. 1938-276 yang berlaku mulai pada 17 Juli 1938 maka Bab I tentang Pedagang
dan Perbuatan Dagang (pasal 2 sld 5) telah dihapus.
BAB
II. PEMBUKUAN.
Pasal 6.
(s.d.u.
dg. S. 1938-276.) Setiap orang yang menjalankan perusahaan diwajibkan untuk
menyelenggarakan catatan-catatan menurut syarat-syarat perusahaannya tentang
keadaan hartanya dan tentang apa yang berhubungan dengan perusahaannya, dengan
cara yang sedemikian sehingga dari catatan-catatan yang diselenggarakan itu
sewaktu-waktu dapat diketahui semua hak dan kewajibannya. (KUHD 35, 66, 86, 96,
348; KUHP 396 dst.)
Ia diwajibkan dalam enam bulan pertama dari tiap-tiap tahun untuk membuat neraca yang diatur menurut syarat-syarat perusahaannya dan menandatanganinya sendiri. (KUHPerd. 1881.)
Ia diwajibkan menyimpan selama tiga puluh tahun, buku-buku dan surat-surat di mana ia menyelenggarakan catatan-catatan dimaksud dalam allnea pertama beserta neracanya, dan selama sepuluh tahun, surat-surat dan telegram-telegram yang diterima dan salinan-salinan surat-surat dan telegiram-telegram yang dikeluarkan. (KUHD 35.)
Ia diwajibkan dalam enam bulan pertama dari tiap-tiap tahun untuk membuat neraca yang diatur menurut syarat-syarat perusahaannya dan menandatanganinya sendiri. (KUHPerd. 1881.)
Ia diwajibkan menyimpan selama tiga puluh tahun, buku-buku dan surat-surat di mana ia menyelenggarakan catatan-catatan dimaksud dalam allnea pertama beserta neracanya, dan selama sepuluh tahun, surat-surat dan telegram-telegram yang diterima dan salinan-salinan surat-surat dan telegiram-telegram yang dikeluarkan. (KUHD 35.)
Pasal 7.
(s.d.u.
dg. S. 1938-276.) Untuk kepentingan setiap orang, hakim bebas untuk memberikan
kepada pemegang-buku, kekuatan bukti sedemikian rupa yang menurut pendapatnya
harus diberikan pada masing-masing kejadian yang khusus. (KUHPerd. 1881; KUHD
12, 35, 67, 86.)
Pasal 8.
(s.d.u.
dg. S. 1938-276.) Sewaktu pemeriksaan perkara di sidang pengadilan berjalan,
hakim dapat menentukan atas permintaan atau karena jabatannya, kepada
masing-masing pihak atau kepada salah satu pihak untuk membuka bukubuku yang
diselenggarakan, surat-surat dan naskah-naskah yang harus dibuat atau disimpan
oleh mereka menurut pasal 6 alinea ketiga, agar dapat dilihat di dalamnya atau
dibuat petikan-petikannya sebanyak yang dibutuhkan berkenaan dengan soal yang
dipersengketakan.
Hakim dapat mendengar para ahli mengenai sifat dan isi surat-surat yang diperlihatkan, baik pada sidang pengadilan maupun dengan cara seperti yang diatur dalam pasal-pasal 215 sampai dengan 229 Reglemen Acara Perdata. (Rv.)
Dari tidak dipenuhinya perintahnya itu, hakim bebas untuk mengambil kesimpulan yang sebaiknya menurut pendapatnya. (KUHPerd. 1888, 1915 dst.; KUHD 67.)
Hakim dapat mendengar para ahli mengenai sifat dan isi surat-surat yang diperlihatkan, baik pada sidang pengadilan maupun dengan cara seperti yang diatur dalam pasal-pasal 215 sampai dengan 229 Reglemen Acara Perdata. (Rv.)
Dari tidak dipenuhinya perintahnya itu, hakim bebas untuk mengambil kesimpulan yang sebaiknya menurut pendapatnya. (KUHPerd. 1888, 1915 dst.; KUHD 67.)
Pasal 12.
(s.d.u.
dg. S. 1927-146; S. 1938-276.) Tiada seorang pun dapat dipaksa untuk
memperlihatkan pembukuarinya kecuali untuk mereka yang mempunyai kepentingan
langsung sebagai ahli waris, sebagai pihak yang berkepentingan dalam suatu
persekutuan, sebagai pesero, sebagai pengangkat Pimpinan perusahaan atau
pengeloIa dan akhirnya dalam hal kepailitan. (KUHPerd. 573, 1082; KUHD 35, 67.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar