Selamat membaca

Laman

Minggu, 29 April 2012

HUKUM DAGANG


HUKUM DAGANG

Perdagangan atau perniagaan pada umumnya ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. Dalam zaman modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Jenis-jenis perdagangan dibagi menjadi tiga, yaitu :
·                     Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang, yaitu :
-          Perdagangan mengumpulkan (produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
-          Perdagangan menyebutkan (importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
·                     Menurut jenis barang yang diperdagangkan, yaitu :
-          Perdagangan barang A yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia. Contoh: (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
-          Perdagangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan rohani manuia. Contoh (kesenian, musik)
-          Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
·                     Menurut daerah, tempat perdagangan itu dilakukan, yaitu :
-          Perdagangan dalam negeri
-          Perdagangan internasional A terdiri atas perdagangan ekspor dan perdagangan impor
-          Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)
Menurut Soesilo Prajogo yang dimaksud Hukum Dagang adalah “Pada hakekatnya sama dengan hukum perdata hanya saja dalam hukum dagang yang menjadi objek adalah perusahaan dengan latar belakang dagang pada umumnya termask wesel, cek, pengangkutan, asuransi dan kepalitan.
Sumber-sumber hukum dagang Indonesia :
1.      Pengaturan Hukum di Dalam Kodifikasi
2.                  Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Ketentuan KUHPerdata yang secara nyata menjadi sumber hukum dagang adalah tentang perikatan. Hal itu dapat dimengerti, karena sebagaimana dikatakan H.M.N Purwosutjipto bahwa hukum dagang adalah hukum yang timbul dalam lingkup perusahaan. Selain Buku III tersebut, beberapa bagian dari Buku II KUHPerdata tentang Benda juga merupakan sumber hukum dagang, misalnya Titel XXI mengenai Hipotik.
Pengaturan di Dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
KUHD yang mulai berlaku di Indoneia pada 1 Mei 1848 terbagi atas dua kitab dan 23 bab. Di dalam KUHD jelas tercantum bahwa implementasi dan pengkhususan dari cabang-cabang hukum dagang bersumber pada Kitab Undang-undang Hukum Dagang Isi pokok daripada KUHD Indonesia adalah:
1.                  Kitab pertama berjudul Tentang Dagang Umumnya, yang memuat 10 bab.
2.                  Kitab kedua berjudul Tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang Terbit dari Pelayaran, terdiri dari 13 bab.
3.                  Pengaturan di Luar Kodifikasi
Sumber-sumber hukum dagang yang terdapat di luar kodifikasi diantaranya adalah sebagai berikut :
-             UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan terbatas
-             UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
-             UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Hukum Kebiasaan
Hukum kebiasaan adalah kebiasaan yang sering dilakukan oleh subyek hukum dan sudah menjadi opini umum dan menimbulkan sanksi apabila tidak dilakukan kebiasaan tersebut.
Hukum dagang di Indonesia terutama bersumber pada :
·                     Hukum tertulis yang sudah di kodifikasikan, yaitu :
a.       KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) atau wetboek van koophandel Indonesia (W.K)
b.      KUHS (kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia (B.W)
·                     Hukum-hukum tertulis yang belum dikoodifikasikan, yakni perudang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
Hukum dagang di atas terkait dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelajaran, dan dagang pada umumnya.
KUHD di Indonesia kira-kira satu abad yang lalu di bawa dari Belanda ke tanah air kita, dan KUHD ini berlaku di Indonesia pada 1 Mei 1848 yang kitabnya terbagi atas dua, masing-masing kitab di bagi menjadi beberapa bab tentang hukum dagang itu sendiri. Dan terbagi dalam bagian-bagian, dan masing-masing bagian itu di bagi dalam bagian-bagian dan masing menjadi pasal-pasal atau ayat-ayat. Pada bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang.
Hal-hal yang diatur dalam KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti :
·                     Persetujuan jual beli (contract of sale)
·                     Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
·                     Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)
Hukum dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai peraturan-peraturan khusus (yang belum di koodifikasikan) seperti :
·                     Peraturan tentang koperasi
·                     Peraturan pailisemen
·                     Undang-undang oktroi
·                     Peraturan lalu lintas
·                     Peraturan maskapai andil Indonesia
·                     Peraturan tentang perusahaan negara
Hubungan Hukum Perdata dan KUHD
Hukum dagang merupakan keseluruhan dari aturan-aturan hukum yang mengatur dengan disertai sanksi perbuatan-perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk menjalankan usaha atau perdagangan.
Menurut Prof. Subekti, S.H berpendapat bahwa :  Terdapatnya KUHD dan KUHS sekarang tidak dianggap pada tempatnya, oleh karena “Hukum Dagang” tidak lain adalah “hukum perdata” itu sendiri melainkan pengertian perekonomian.
Hukum dagang dan hukum perdata bersifat asasi terbukti di dalam :
·                     Pasal 1 KUHD
·                     Perjanjian jual beli
·                     Asuransi yang diterapkan dalam KUHD dagang
Dalam hubungan hukum dagang dan hukum perdata dibandingkan pada sistem hukum yang bersangkutan pada negara itu sendiri. Hal ini berarti bahwa yang di atur dalam KUHD sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS, bahwa kedudukan KUHD terdapat KUHS adalah sebagai hukum khusus terhadap hukum umum.
Perantara dalam Hukum Dagang
Pada zaman modern ini perdagangan dapat diartikan sebagai pemberian perantaraan dari produsen kepada konsumen dalam hal pembelian dan penjualan.
Pemberian perantaraan produsen kepada konsumen dapat meliputi aneka macam pekerjaan seperti misalnya :
·                     Perkerjaan perantaraan sebagai makelar, komisioner, perdagangan dan sebagainya.
·                     Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas baik di darat, laut dan udara
·                     Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
Pengangkutan
Pengangkutan adalah perjanjian di mana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman membawa orang/barang dari satu tempat ke lain tempat, sedang pihak lainnya menyanggupi akan membayar ongkos. Menurut undang-undang, seorang pengangkut hanya menyanggupi untuk melaksanakan pengakutan saja, tidak perlu ia sendiri yang mengusahakan alat pengangkutan.
Di dalam hukum dagang di samping conossement masih di kenal surat-surat berharga yang lain, misalnya, cheque, wesel yang sama-sama merupakan perintah membayar dan keduanya memiliki perbedaan.
Cheque sebagai alat pembayaran, sedangkan wesel di samping sebagai alat pembayaran keduanya memiliki fungsi lain yaitu sebagai barang dagangan, suatu alat penagihan, ataupun sebagai pemberian kredit.
Asuransi
Asuransi adalah suatu perjanjian yang dengan sengaja digantungkan pada suatu kejadian yang belum tentu, kejadian mana akan menentukan untung ruginya salah satu pihak. Asuransi merupakan perjanjian di mana seorang penanggung, dengan menerima suatu premi menyanggupi kepada yang tertanggung, untuk memberikan penggantian dari suatu kerugian atau kehilangan keuntungan yang mungkin di derita oleh orang yang ditanggung sebagai akibat dari suatu kejadian yang tidak tentu
Sumber-sumber Hukum
Sumber-sumber hukum meliputi yang terdapat pada :
·                     Kitab undang-undang hukum perdata
·                     Kitab undang-undang hukum dagang, kebiasaan, yurisprudensi dan peraturan-peraturan tertulis lainnya antara lain undang-undang tentang bentuk-bentuk usaha negara (No.9 tahun 1969)
·                     Undang-undang oktroi
·                     Undang-undang tentang merek
·                     Undang-undang tentang kadin
·                     Undang-undang tentang perindustrian, koperasi, pailisemen dan lain-lain.
Persetujuan Dagang
Dalam hukum dagang di kenal beberapa macam persekutuan dagang, antara lain :
·                     Firma
·                     Perseroan komanditer
·                     Perseroan terbatas
·                     Koperasi

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(Wetboek van Koophandel voor Indonesie)
S. 1847-23.
Anotasi:
Seluruhnya KUHD ini berlaku untuk golongan Timur Asing bukan Tionghoa dan golongan Tionghoa, kecuali dengan perubahan redaksional pasal 396; S. 1924-556, pasal 1, B; S. 1917-129, pasal I sub 21.
KETENTUAN UMUM.
Pas. 1. (s.d.u. dg. S. 1938-276.) Selama dalam Kitab Undang-undang ini terhadap Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak diadakan penyimpangan khusus, maka Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam K-itab Undang-undang ini. (AB. 15; KUHPerd. 1617, 1774, 1878; KUHD 15, 79 dst., 85, 119, 168a, 286, 296, 747, 754.)
Alinea kedua gugur berdasarkan S. 1938-276.
B U K U K E S A T U : DAGANG PADA UMUMNYA.
Berdasarkan S. 1938-276 yang berlaku mulai pada 17 Juli 1938 maka Bab I tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang (pasal 2 sld 5) telah dihapus.
BAB II. PEMBUKUAN.
Pasal 6.
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Setiap orang yang menjalankan perusahaan diwajibkan untuk menyelenggarakan catatan-catatan menurut syarat-syarat perusahaannya tentang keadaan hartanya dan tentang apa yang berhubungan dengan perusahaannya, dengan cara yang sedemikian sehingga dari catatan-catatan yang diselenggarakan itu sewaktu-waktu dapat diketahui semua hak dan kewajibannya. (KUHD 35, 66, 86, 96, 348; KUHP 396 dst.)
Ia diwajibkan dalam enam bulan pertama dari tiap-tiap tahun untuk membuat neraca yang diatur menurut syarat-syarat perusahaannya dan menandatanganinya sendiri. (KUHPerd. 1881.)
Ia diwajibkan menyimpan selama tiga puluh tahun, buku-buku dan surat-surat di mana ia menyelenggarakan catatan-catatan dimaksud dalam allnea pertama beserta neracanya, dan selama sepuluh tahun, surat-surat dan telegram-telegram yang diterima dan salinan-salinan surat-surat dan telegiram-telegram yang dikeluarkan. (KUHD 35.)
Pasal 7.
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Untuk kepentingan setiap orang, hakim bebas untuk memberikan kepada pemegang-buku, kekuatan bukti sedemikian rupa yang menurut pendapatnya harus diberikan pada masing-masing kejadian yang khusus. (KUHPerd. 1881; KUHD 12, 35, 67, 86.)
Pasal 8.
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Sewaktu pemeriksaan perkara di sidang pengadilan berjalan, hakim dapat menentukan atas permintaan atau karena jabatannya, kepada masing-masing pihak atau kepada salah satu pihak untuk membuka bukubuku yang diselenggarakan, surat-surat dan naskah-naskah yang harus dibuat atau disimpan oleh mereka menurut pasal 6 alinea ketiga, agar dapat dilihat di dalamnya atau dibuat petikan-petikannya sebanyak yang dibutuhkan berkenaan dengan soal yang dipersengketakan.
Hakim dapat mendengar para ahli mengenai sifat dan isi surat-surat yang diperlihatkan, baik pada sidang pengadilan maupun dengan cara seperti yang diatur dalam pasal-pasal 215 sampai dengan 229 Reglemen Acara Perdata. (Rv.)
Dari tidak dipenuhinya perintahnya itu, hakim bebas untuk mengambil kesimpulan yang sebaiknya menurut pendapatnya. (KUHPerd. 1888, 1915 dst.; KUHD 67.)
Pasal 12.
(s.d.u. dg. S. 1927-146; S. 1938-276.) Tiada seorang pun dapat dipaksa untuk memperlihatkan pembukuarinya kecuali untuk mereka yang mempunyai kepentingan langsung sebagai ahli waris, sebagai pihak yang berkepentingan dalam suatu persekutuan, sebagai pesero, sebagai pengangkat Pimpinan perusahaan atau pengeloIa dan akhirnya dalam hal kepailitan. (KUHPerd. 573, 1082; KUHD 35, 67.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar