Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada ditengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrim[1], ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan[4]. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.
Ciri khas ekonomi syariah
Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur’an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur’an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi[5]. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
1. Kesatuan (unity)
2. Keseimbangan (equilibrium)
3. Kebebasan (free will)
4. Tanggungjawab (responsibility)
Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi[2]. Didalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti “kelebihan”[6]. Dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 275[7] disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba[8] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[9]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…
Sabtu, 14 Mei 2011
Ekonomi syariah
Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam[1]. Ekonomi syariah atau sistim ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan[2]. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah[3].
Catatan
^ a b "UIKA Bogor". Swipa. http://www.uika-bogor.ac.id/jur07.htm.
Perbedaan ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional
Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen provitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen provitnya, yaitu sistem bagi hasil[4]. Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada ditengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrem[1], ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan[5]. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usahaCiri khas ekonomi syariah
Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi[6]. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:- Kesatuan (unity)
- Keseimbangan (equilibrium)
- Kebebasan (free will)
- Tanggungjawab (responsibility)
Tujuan Ekonomi Islam
Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa meninggalkan sumber hukum teori ekonomi Islam, bisa berubah[9].Catatan
^ a b "UIKA Bogor". Swipa. http://www.uika-bogor.ac.id/jur07.htm.
Rabu, 11 Mei 2011
"MEMJAMURNYA MINIMARKET YANG MEMATIKAN PASAR TRADISIONAL"
Jumlah minimarket terus bertambah bak jamur di musim hujan di Jakarta. Kalau tak dibenahi, eksistensi pedagang tradisional dan warung rumahan bakal terancam. Oknum pejabat diduga turut bermain mengeluarkan izin bodong pendirian minimarket.
Berkaitan hal ini, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo berjanji menindak tegas bawahannya bila ada yang terbukti bersalah. Menurutnya, siapapun oknum yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. “Periksa saja langsung. Jika terbukti ada jajaran yang melakukan pelanggaran. Entah itu lurah, camat, atau pada tingkat pemkot, dan pemprov, mereka harus bertanggung jawab. Kalau perlu dipecat,” tegasnya.
Menurut anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta S Andyka, ada sekitar 700 minimarket di DKI Jakarta yang berdiri sejak 2007. Dia menduga kondisi itu dipicu oleh banyaknya para pengusaha minimarket yang mengakali aparat. “Mereka mengakali dengan alasan waralaba,” ujar Sekretaris Fraksi Gerindra ini kepada Rakyat Merdeka.
Kehadiran minimarket ini malah menembus dari pusat-pusat kota hingga ke kompleks-kompleks perumahan. Padahal, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur No 115 Tahun 2006 tentang penundaan izin pendirian minimarket. Tapi instruksi tinggal instruksi. Pendirian minimarket seolah tetap tak terbendung.
Menurut Andyka, langkah tegas juga perlu diambil oleh Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Pemprov DKI Jakarta demi menghindari kesan pembiaran. “Kabag ekonomi harusnya mengambil tindakan tegas berdasarkan peraturan yang berlaku,” urainya.
Jika
pemprov melakukan pembiaran, bukan tak mungkin masyarakat melakukan tindakan sendiri. Hal ini lantaran minimarket-minimarket itu sudah membunuh sumber ekonomi rakyat kecil. “Kalau dibiarkan jangan salahkan masyarakat jika suatu saat akan menyegel sendiri tempat-tempat itu,” ujarnya mengingatkan.
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) DKI Jakarta Harry Mulyono mengatakan, 3000-an tempat usaha di lima wilayah sudah gulung tikar karena konsumen beralih ke minimarket. Menurutnya, kerugian yang ditanggung usaha kelontong mencapai Rp 90 miliar bila modal rata-rata usaha kelontong mencapai Rp 30 juta.
Di tempat terpisah, Divisi Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi, mengatakan, persoalan minimarket berkaitan dengan masalah sistem sosial ekonomi masyarakat. Menurutnya sistem jual-beli di minimarket berbeda dengan pasar tradisional dan warung-warung rumahan. Minimarket menawarkan kepraktisan dan kenyamanan.
Dalam konteks pelayanan, Sularsi memandang warung rumahan juga tidak kalah dengan minimarket. Menurutnya konsep penjualan yang ada di warung rumahan bukan sekadar transaksi jual beli semata, tapi juga proses hubungan sosial yang didasari rasa saling percaya. Dia mencontohkan, kalau membeli di warung-warung rumahan masyarakat bisa berhutang. Sedang di minimarket, prinsipnya ada uang, ada barang. “Nah ini kan bagian dari budaya masyarakat kita. Warung membangun rasa guyub masyarakat,” jelasnya.
Sularsi menyayangkan menjamurnya minimarket di DKI Jakarta yang dapat menggerus nilai-nilai sosial masyarakat. Menurutnya, penyelesaian minimarket ilegal cukup mengacu pada peraturan hukum yang berlaku. Semua tinggal kemauan aparat di lapangan apakah mau bertindak tegas atau membiarkan. “Pembangunan minimarket sudah ada perdanya. Ini kan soal tindakan di lapangan,” tegasnya.
Untuk itu, Sularsi menyarankan pemprov melakukan pendataan dan pengkajian sebelum mengeluarkan izin pendirian. Dia misalnya mengusulkan dilakukan penghitungan jumlah penduduk terlebih dahulu di sekitar lokasi pendirian. Hal ini agar minimarket yang dibangun tidak mengganggu eksistensi pedagang tradisional atau warung kelontong rumahan. Dengan demikian, lanjutnya, minimarket tidak malah mematikan usaha-usaha kecil di sana lantaran kalah bersaing oleh konsumen yang terbatas.
Hal berikut yang perlu diperhatikan menurutnya adalah mengenai regulasi jam buka. Sularsi mengusulkan, sebaiknya jam buka minimarket yang 24 jam hanya diberlakukan di kawasan perumahan. Ia mengingatkan, minimarket-minimarket yang berdiri secara serampangan dapat menimbulkan kerugian di masyarakat. Bahkan, lanjutnya, ketika minimarket-minimarket itu berhasil menjatuhkan pasar-pasar tradisional dan warung-warung kecil rumahan, bukan tidak mungkin lima - 10 tahun ke depan minimarket-minimarket itu akan melakukan monopoli harga yang berujung pada kerugian konsumen.
Dia menyesalkan kesan tak acuh pejabat pemprov yang baru bertindak setelah ada kasus. Padahal menurutnya, selama ini pemberian izin minimarket seolah dikeluarkan tanpa kajian dan proses yang semestinya. “Ada kesalahan di tingkat pejabat pemberi izin. Berapa pun surat yang diajukan, pasti selalu diberi izin,” cetusnya.
Padahal, menurut Sularsi, tak satu pun pengajuan izin retail yang ditolak akan menjadi preseden buruk ke depan. Dia juga mengingatkan, agar para pengusaha tidak seenak hati mendirikan minimarket tanpa memperhatikan nasib ekonomi rakyat kecil.
Sularsi meminta aparat pemprov menindak tegas aparat dan minimarket yang terbukti mengeluarkan surat izin palsu. Kalau ada di antara mereka yang menggunakan izin palsu, lanjutnya, dapat dipidanakan. Bukan sekadar ditutup, tapi bila perlu dipenjarakan. Namun ini menurutnya kembali lagi pada kemauan aparat. Ia mengingatkan agar dalam pendataan jangan sampai terjadi “main mata” antara petugas inventarisir dengan pemilik minimarket. “Semua harus dilakukan secara transparan. Data-data perlu ditunjukan pada publik,” tandasnya.
Berkaitan hal ini, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo berjanji menindak tegas bawahannya bila ada yang terbukti bersalah. Menurutnya, siapapun oknum yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. “Periksa saja langsung. Jika terbukti ada jajaran yang melakukan pelanggaran. Entah itu lurah, camat, atau pada tingkat pemkot, dan pemprov, mereka harus bertanggung jawab. Kalau perlu dipecat,” tegasnya.
Menurut anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta S Andyka, ada sekitar 700 minimarket di DKI Jakarta yang berdiri sejak 2007. Dia menduga kondisi itu dipicu oleh banyaknya para pengusaha minimarket yang mengakali aparat. “Mereka mengakali dengan alasan waralaba,” ujar Sekretaris Fraksi Gerindra ini kepada Rakyat Merdeka.
Kehadiran minimarket ini malah menembus dari pusat-pusat kota hingga ke kompleks-kompleks perumahan. Padahal, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur No 115 Tahun 2006 tentang penundaan izin pendirian minimarket. Tapi instruksi tinggal instruksi. Pendirian minimarket seolah tetap tak terbendung.
Menurut Andyka, langkah tegas juga perlu diambil oleh Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Pemprov DKI Jakarta demi menghindari kesan pembiaran. “Kabag ekonomi harusnya mengambil tindakan tegas berdasarkan peraturan yang berlaku,” urainya.
Jika
pemprov melakukan pembiaran, bukan tak mungkin masyarakat melakukan tindakan sendiri. Hal ini lantaran minimarket-minimarket itu sudah membunuh sumber ekonomi rakyat kecil. “Kalau dibiarkan jangan salahkan masyarakat jika suatu saat akan menyegel sendiri tempat-tempat itu,” ujarnya mengingatkan.
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) DKI Jakarta Harry Mulyono mengatakan, 3000-an tempat usaha di lima wilayah sudah gulung tikar karena konsumen beralih ke minimarket. Menurutnya, kerugian yang ditanggung usaha kelontong mencapai Rp 90 miliar bila modal rata-rata usaha kelontong mencapai Rp 30 juta.
Di tempat terpisah, Divisi Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi, mengatakan, persoalan minimarket berkaitan dengan masalah sistem sosial ekonomi masyarakat. Menurutnya sistem jual-beli di minimarket berbeda dengan pasar tradisional dan warung-warung rumahan. Minimarket menawarkan kepraktisan dan kenyamanan.
Dalam konteks pelayanan, Sularsi memandang warung rumahan juga tidak kalah dengan minimarket. Menurutnya konsep penjualan yang ada di warung rumahan bukan sekadar transaksi jual beli semata, tapi juga proses hubungan sosial yang didasari rasa saling percaya. Dia mencontohkan, kalau membeli di warung-warung rumahan masyarakat bisa berhutang. Sedang di minimarket, prinsipnya ada uang, ada barang. “Nah ini kan bagian dari budaya masyarakat kita. Warung membangun rasa guyub masyarakat,” jelasnya.
Sularsi menyayangkan menjamurnya minimarket di DKI Jakarta yang dapat menggerus nilai-nilai sosial masyarakat. Menurutnya, penyelesaian minimarket ilegal cukup mengacu pada peraturan hukum yang berlaku. Semua tinggal kemauan aparat di lapangan apakah mau bertindak tegas atau membiarkan. “Pembangunan minimarket sudah ada perdanya. Ini kan soal tindakan di lapangan,” tegasnya.
Untuk itu, Sularsi menyarankan pemprov melakukan pendataan dan pengkajian sebelum mengeluarkan izin pendirian. Dia misalnya mengusulkan dilakukan penghitungan jumlah penduduk terlebih dahulu di sekitar lokasi pendirian. Hal ini agar minimarket yang dibangun tidak mengganggu eksistensi pedagang tradisional atau warung kelontong rumahan. Dengan demikian, lanjutnya, minimarket tidak malah mematikan usaha-usaha kecil di sana lantaran kalah bersaing oleh konsumen yang terbatas.
Hal berikut yang perlu diperhatikan menurutnya adalah mengenai regulasi jam buka. Sularsi mengusulkan, sebaiknya jam buka minimarket yang 24 jam hanya diberlakukan di kawasan perumahan. Ia mengingatkan, minimarket-minimarket yang berdiri secara serampangan dapat menimbulkan kerugian di masyarakat. Bahkan, lanjutnya, ketika minimarket-minimarket itu berhasil menjatuhkan pasar-pasar tradisional dan warung-warung kecil rumahan, bukan tidak mungkin lima - 10 tahun ke depan minimarket-minimarket itu akan melakukan monopoli harga yang berujung pada kerugian konsumen.
Dia menyesalkan kesan tak acuh pejabat pemprov yang baru bertindak setelah ada kasus. Padahal menurutnya, selama ini pemberian izin minimarket seolah dikeluarkan tanpa kajian dan proses yang semestinya. “Ada kesalahan di tingkat pejabat pemberi izin. Berapa pun surat yang diajukan, pasti selalu diberi izin,” cetusnya.
Padahal, menurut Sularsi, tak satu pun pengajuan izin retail yang ditolak akan menjadi preseden buruk ke depan. Dia juga mengingatkan, agar para pengusaha tidak seenak hati mendirikan minimarket tanpa memperhatikan nasib ekonomi rakyat kecil.
Sularsi meminta aparat pemprov menindak tegas aparat dan minimarket yang terbukti mengeluarkan surat izin palsu. Kalau ada di antara mereka yang menggunakan izin palsu, lanjutnya, dapat dipidanakan. Bukan sekadar ditutup, tapi bila perlu dipenjarakan. Namun ini menurutnya kembali lagi pada kemauan aparat. Ia mengingatkan agar dalam pendataan jangan sampai terjadi “main mata” antara petugas inventarisir dengan pemilik minimarket. “Semua harus dilakukan secara transparan. Data-data perlu ditunjukan pada publik,” tandasnya.
Senin, 09 Mei 2011
Pertumbuhan ekonomi Indonesia 20011
Bank Dunia memprediksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2011 ditargetkan bisa melampaui 6,4 persen bahkan bisa mencapai angka 7 persen apabila pemerintah Indonesia melakukan reformasi secara menyeluruh pada berbagai bidang termasuk pembenahan infrastruktur.
Beawiharta / Reuters
Seorang pekerja membawa karung beras ketika dia berjalan di sebuah pasar di Jakarta, 13 Januari 2011.
Seorang pekerja membawa karung beras ketika dia berjalan di sebuah pasar di Jakarta, 13 Januari 2011.
"Angka 6,4 itu baik. Bahkan Indonesia berpotensi besar untuk tumbuh mencapai angka 7 persen," kata Ekonom Senior Bank Dunia untuk Indonesia, Enrique Blanco Armas dalam peluncuran laporan Prospek Ekonomi Global (Global Economic Prospects) dari Bank Dunia, di Jakarta, Kamis (13/01).
Hans menambahkan, meski ekonomi global saat ini masih labil, peningkatan dari arus modal internasional bisa memperkuat pemulihan di kebanyakan negara berkembang.
Sedangkan, menurut ekonom utama Bank Dunia, Subham Chaudhuri memprediksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia 2011 hanya mencapai 6,2 persen dan pada tahun 2012 akan mencapai 6,5 persen, mengingat sektor infrastruktur di Indonesia perlu dibenahi terlebih dahulu agar Indonesia bisa menjadi pasar yang potensial.
sumber: http://id.ibtimes.com/articles/4010/20110113/bank-dunia-pertumbuhan-ekonomi-indonesia-2011-akan-tumbuh-6-4-persen.htm
sebab,dampak= krismon di Indonesia
Krisis moneter yang melanda Indonesia sejak awal Juli 1997, sementara ini telah berlangsung hampir dua tahun dan telah berubah menjadi krisis ekonomi, yakni lumpuhnya kegiatan ekonomi karena semakin banyak perusahaan yang tutup dan meningkatnya jumlah pekerja yang menganggur. Memang krisis ini tidak seluruhnya disebabkan karena terjadinya krisis moneter saja, karena sebagian diperberat oleh berbagai musibah nasional yang datang secara bertubi-tubi di tengah kesulitan ekonomi seperti kegagalan panen padi di banyak tempat karena musim kering yang panjang dan terparah selama 50 tahun terakhir, hama, kebakaran hutan secara besar-besaran di Kalimantan dan peristiwa kerusuhan yang melanda banyak kota pada pertengahan Mei 1998 lalu dan kelanjutannya. Krisis moneter ini terjadi, meskipun fundamental ekonomi Indonesia di masa lalu dipandang cukup kuat dan disanjung-sanjung oleh Bank Dunia (lihat World Bank: Bab 2 dan Hollinger). Yang dimaksud dengan fundamental ekonomi yang kuat adalah pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, laju inflasi terkendali, tingkat pengangguran relatif rendah, neraca pembayaran secara keseluruhan masih surplus meskipun defisit neraca berjalan cenderung membesar namun jumlahnya masih terkendali, cadangan devisa masih cukup besar, realisasi anggaran pemerintah masih menunjukkan sedikit surplus. Lihat Tabel. Namun di balik ini terdapat beberapa kelemahan struktural seperti peraturan perdagangan domestik yang kaku dan berlarut-larut, monopoli impor yang menyebabkan kegiatan ekonomi tidak efisien dan kompetitif. Pada saat yang bersamaan kurangnya transparansi dan kurangnya data menimbulkan ketidak pastian sehingga masuk dana luar negeri dalam jumlah besar melalui sistim perbankan yang lemah. Sektor swasta banyak meminjam dana dari luar negeri yang sebagian besar tidak di hedge. Dengan terjadinya krisis moneter, terjadi juga krisis kepercayaan. (Bandingkan juga IMF, 1997: 1). Namun semua kelemahan ini masih mampu ditampung oleh perekonomian nasional. Yang terjadi adalah, mendadak datang badai yang sangat besar, yang tidak mampu dbendung oleh tembok penahan yang ada,yang selama bertahun-tahun telah mampu menahan berbagai terpaan gelombang yang datang mengancam.
Sabtu, 23 April 2011
tugas 1
PENDAHULUAN
Tidak ada satu negarapun yang bisa menerapkan suatu sistem perekonomian secara ekstrim. Di Indonesia, pemerintah mempunyai peran penting sebagai wasit dalam megawasi jalannya perekonomian.
Pemerintah perlu mendukung dan melindungi para pelaku ekonomi atau masyarakat ekonomi lemah demikian pula terhadap para pengusaha muda, dengan berbagai kebijakan yang meringankan, sehingga pada akhirnya dapat tumbuh mandiri.
Agar perekonomian dapat tumbuh dengan baik, perlu pemerintahan yang bersih dan efektif serta pemerintahan yang sehat dan memiliki birokrasi yang efisien dan dapat mengawasi aliran modal yang masuk ke dalam negri sehingga terhindar dari praktek monopoli. Salah satu faktor penyebab kompetisi ekonomi yang tidak sehat adalah pemerintahan yang tidak sehat.
Berikut mari kita bahas lebih dalam mengenai sistem perekonomian yang
ada di negara kita.
Sistem Perekonomian Indonesia
SISTEM EKONOMI DAN PERSOALANNYA
1.Sistem Ekonomi
Setiap negara memiliki sistem ekonomi. Pilihan terhadap sistem ekonomi yang dianut oleh suatu negara tergantung pada kesepakatan nasional negara tersebut.
Biasanya, kesepakatan nasional ini berdasarkan undang-undang dasar yang dimiliki. Di samping itu, undang-undang dasar, falsafah dan ideologi negara juga sangat mempengaruhi sistem ekonomi suatu negara. Sistem ekonomi adalah strategi suatu negara mengatur kehidupan ekonominya dalam rangka mencapai kemakmuran.
2. Tiga persoalan pokok Ekonomi.
Tiga persoalan ekonomi tersebut diringkas ke dalam tiga kata tanya
dlam bahasa inggris : What(Apa ), How (Bagaimana), dan For Whom (Untuk Siapa)
a.Jenis dan Jumlah barang serta Jasa yang harus diproduksi(W ha t).
What adalah pemilihan jumlah serta jenis barang dan jasa yang harus dihasilkan. What menunjukkan pesoalan yang dihadapi oleh setiap sistem ekonomi yang terkait dengan pertanyaan: Jenis barang apakah yang harus diproduksi dan berapa jumlahnya?
b.Cara Sistem Ekonomi menghasilkan Barang dana Jasa(How).
How adalah pemilihan cara menghasilkan barang dan jasa. How menunjukkan persoalan yang dihadapi oleh sistem perekonomian yang terkait dengan pertanyaan: Bagaimana menghasilkan barang dan jasa. Untuk mencapai kemakmuran. Artinya, setiap sistem ekonomi harus dapat menjawab persoalan cara yang ditempuh oleh suatu negara untuk menghasilkan barang dan jasa.
c.Cara Distribusi Barang dan Jasa (For Whom).
For Whom adalah pemilihan kelompok masyarakat yang harus menikmati barang dan jasa yang dihasilkan. For Whom menunjukkan persoalan yang dihadapi oleh setiap sistem ekonomi yang berkaitan denagn pertanyaan untuk siapa sebenarnya barang dan jasa diproduksikan? Artinya, setiap sistem ekonomi harus dapat menjawab persoalan mengenai kelompok masyarakat mana yang harus menikmati barang atau jasa yang dihasilkan oleh perekonomian suatu negara. Jadi sebenarnya persoalan for whom juga berkaitan dengan cara distribusi barang dan jasa yang dihasilkan Negara.
Setelah mengikuti uraian tentang persoalan pokok yang dihadapi oleh setiap sistem ekonomi, tiba saatnya kita mendefinisikan sistem ekonomi. Sistem ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu strategi atau cara suatu bangsa atau negara mengatur tata kehidupan ekonominya dalam rangka mencapai kemakmuran masyarakatnya.
1. Tiga Sistem Ekonomi Utama
Sistem ekonomi merupakan aturan-aturan yang digunakan dalam kehidupan perekonomian. Kita dapat membedakannya ke dalam tiga macam sistem yang lazim dijalankan oleh suatu negara, yaitu sistem ekonomi liberal (pasar bebas), perencanaan sentral, dan campuran.
a. Sistem Ekonomi Pasar Bebas
Sistem ekonomi pasar bebas adalah pengaturan kehidupan
ekonomi diserahkan pada mekanisme pasar.
b. Sistem Ekonomi Perencanaan Sentral
Sistem ekonomi perencanaan sentral adalah pengaturan
kehidupan ekonomi dikelola langsung oleh negara.
c.Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran adalah pengaturan kehidupan
ekonomi dikelola bersama oleh swasta dan pemerintah.
Indonesia terlalu Meniru Sistem Perekonomian Asing.
Indonesia dinilai terlalu meniru sistem ekonomi di luar negri. Padahal
sistem tersebut belum tentu tepat diaplikasikan di dalam negri.
Tidak bisa diaplikasikannya sistem pemasaran yang ada di luar negri karena faktor perbedaan. Di luar negri, kondisi masyarakat, ekonomi dan politik cenderung stabil. Segala hal juga dapat diperediksi dan sistem hukum yang ada dapat diandalkan. Sementara kondisi tersebut belum terjadi di negara berkembang seperti Indonesia.
Kondisinya beda. Sistem, masyarakat, gaya hidup mereka hingga pemerintahan itu berbeda. Kita baru akan bangun masyarakat hukum sementara di sana sudah jalan lama.
Selanjutnya, yang sangat membedakan Indonesia dengan Amerika adalah
sifat demonstratif.
Kita harus menciptakan suatu sistem sendiri dengan memberikan edukasi penyadaran terhadap masyarakat. Pembelajaran dapat dilakukan dengan sosialisasi lewat berbagai media dan hal yang menarik bagi masyarakat.
Masyarakat dapat dirubah dengan dua hal, yaitu dengan cara teks book dan cara lihat langsung. Indonesia harus melakukan kedua cara tersebut. Karena orang kita cenderung tertarik dengan melihat langsung.
Untuk memenangkan pasar, pemasar harus mempunyai strategi yang jitu. Pemasar juga tidak boleh hanya mengandalkan, tetapi harus melihat kondisi lapangan yang sebenarnya.
Dengan melihat sendiri kondisi lapangan. Akan memberikan hasil yang berbeda. Mereka juga harus jeli melihat peluang pasar yang ada. Yang kira-kira bisa dimanfaatkan, langsung berinovasi. Apalagi masyarakat Indonesia cenderung tidak mau ketinggalan dengan teman atau tetangganya dan terpaku dengan barang bermerek.
Kesimpulan dan saran:
Indonesia seharusnya sudah belajar pada krisis ekonomi dan moneter yang mengguncang dunia pada tahun 1998, dengan hanya sektor pertanian dan perkebunan yang tumbuh positif dan turut menyelamatkan ekonomi domestik.
Belajar dari kasus itu, Indonesia sudah saatnya memberi perhatian utama pada bidang pertanian dan perkebunan, agar bisa keluar dari krisis pangan yang kini mengancam dunia. Maka dari itu setiap komoditas harus didekati secara spesifik karena masing-masing memiliki spesifikasi yang berbeda.
Kemudian lemahnya koperasi dan usaha kecil menengah dalam memasarkan produk. Contohnya, pada saat gula pasir naik dan langka pada waktu lalu, petani gula merah malah sedang bingung bagaimana memasarkan produknya.
Jika semua pihak saling membantu, maka gula merah bisa dijadikan komoditas pengganti gula pasir karena biaya pembuatannya lebih murah dan tersedia banyak diseluruh Indonesia. Yaitu dengan cara:
a.Bantuan promosi
Bantuan yang diperlukan UKM bukan hanya modal,tetapi juga promosi baik di luar maupun di dalam ruang (out door dan in door) seperti yang dilakukan Malaysia. Dengan promosi yang baik, maka produk dalam negri khusunya UKM, akan dikenal dan mudah dipasarkan.
Disamping promosi, produk UKM juga membutuhkan bimbingan dalam pengemasan, menjaga kualitas produk dan ketetapan waktu dalam memenuhi pemesanan.
b.Moratorium ekonomi liberal
Indonesia sudah saatnya melakukan moratorium pada sistem
ekonomi liberal yang saat ini dilaksanakan. Melemahnya daya saing ekonomi Indonesia saat ini menjadi momentum untuk melakukan moratorium of liberalism, dengan menunda liberalisasi perdagangan dan memperkuat perekonomian domestik.
Seiring dengan moratorium itu, perlu dilakukan strategi penguat daya saing, yakni revitalisasi agroindustri, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing domestik, peningkatan penetrasi pasar ekspor dan pengembangan teknologi agroindustri.
PENUTUP
Materi dalam makalah ini disajikan sesuai dengan tahapan-tahapan yang
dapat dipahami oleh semua pengguna sehingga mudah dimengerti.
Semoga dapat bermanfaat untuk menambah wawasan kita khususnya
keadaan ekonomi negara kita saat ini.
dapat dipahami oleh semua pengguna sehingga mudah dimengerti.
Semoga dapat bermanfaat untuk menambah wawasan kita khususnya
keadaan ekonomi negara kita saat ini.
Saya mohon maaf apabila ada kekurangan atau kesalahan dalam
penulisan makalah ini. Terimakasih atas kesempatan yang Ibu berikan
untuk saya mengerjakan dan menyelesaikan makalah ini.
penulisan makalah ini. Terimakasih atas kesempatan yang Ibu berikan
untuk saya mengerjakan dan menyelesaikan makalah ini.
Terima kasih.
Tugas 3
1. Jelaskan dengan singkat mengenai ?
- A) Neraca Pembayaran adalah suatu ikhtisar yang meringkas transaksi-transaksi antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain selama jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun).
- B) Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
- C) Hutang Luar Negeri adalah sebagian dari total utang suatu negara yang diperoleh dari para kreditor di luar negara tersebut.
2. Sebutkan dan Jelaskan manfaat modal asing ?
- Penurunan biaya bunga APBN.
- Sumber investasi swasta.
- Pembiayaan Foreign Direct Investment (FDI).
- Kedalaman pasar modal.
- Tambahan stok barang modal tahan lama yang akan memperbesar peluang produksi di masa mendatang.
3.Sebutkan dan jelaskan dampak hutang luar negeri terhadap pembangunan di Indonesia!
- Hutang luar negeri yang dilakukan selama 1950-1988 telah menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara penghutang terbesar dan sebagai salah satu negara yang sangat tergantung pada hutang luar negeri. Pada akhir tahun 1988 hutang sejumlah US 52,8 milyar merupakan lebih dari setengah Produk Nasional Bruto dan hampir dua kali lipat nilai ekspor barang dan jasa. Tujuh puluh persen dari jumlah itu adalah hutang pemerintah yang berjangka menengah dan panjang. Pinjaman baru pemerintah menyumbang 30% terhadap total pengeluaran pemerintah dalam tahun anggaran 1988/89.
- Timbullah krisis ekonomi yang makin lama makin meluas dan mendalam. Kemudian krisis ekonomi ini memperkuat krisis yang lain dan begitu seterusnya sehingga terjadilah vicious circle.
- Dalam periode 1970-1977 bahwa hutang luar negeri bersama dengan investasi asing langsung berpengaruh negatif dan hutang luar negeri ternyata juga terus menerus mengalami penurunan kemampuan dalam membiayai impor barang dan jasa. Kemampuan impor ini yang diukur dengan membandingkan nilai hutang luar negeri bersih dengan nilai impor barang dan jasa telah turun sebesar 24% untuk priode 1970/1971 den menjadi 7% tahun 1978/1979. Akibatnya Indonesia terpaksa harus melakukan pinjaman baru untuk membiayai surplus impor sehingga masuk ke dalam perangkap hutang.
- Pemerintah akan terbebani dengan pembayaran utang tersebut sehingga hanya sedikit dari APBN yang digunakan untuk pembangunan.
- Cicilan bunga yang makin memberatkan perekonomian Indonesia
Langganan:
Postingan (Atom)