Selamat membaca

Laman

Rabu, 11 Mei 2011

"MEMJAMURNYA MINIMARKET YANG MEMATIKAN PASAR TRADISIONAL"

Jumlah minimarket terus bertambah bak jamur di musim hujan di Jakarta. Kalau tak dibenahi, eksistensi pedagang tradisional dan warung rumahan bakal terancam. Oknum pejabat diduga turut bermain mengeluarkan izin bodong pendirian minimarket.

Berkaitan hal ini, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo berjanji menindak tegas bawahannya bila ada yang terbukti bersalah. Me­nu­rutnya, siapapun oknum yang terlibat harus diproses sesuai hu­kum yang berlaku. “Periksa saja langsung. Jika terbukti ada jaja­ran yang melakukan pelanggaran. Entah itu lurah, camat, atau pada ting­kat pemkot, dan pemprov, mereka harus bertanggung jawab. Kalau perlu dipecat,” tegasnya.

Menurut anggota Komisi B DP­RD DKI Jakarta S Andyka, ada sekitar 700 mini­market di DKI Jakarta yang berdiri sejak 2007. Dia menduga kon­disi itu dipicu oleh banyaknya para pe­ngusaha minimarket yang me­nga­kali aparat. “Mereka me­ng­a­kali dengan alasan waralaba,” ujar Sekretaris Fraksi Gerindra ini kepada Rakyat Merdeka.

Kehadiran minimarket ini ma­lah menembus dari pusat-pusat ko­ta hingga ke kompleks-kom­pleks perumahan. Padahal, Gu­bernur DKI Jakarta Fauzi Bowo sudah mengeluarkan Instruksi Gu­bernur No 115 Tahun 2006 ten­tang penundaan izin pendirian minimarket. Tapi instruksi ting­gal instruksi. Pendirian minimar­ket seolah tetap tak terbendung.

Menurut Andyka, langkah te­gas juga perlu diambil oleh Ke­pala Bagian (Kabag) Ekonomi Pem­prov DKI Jakarta demi meng­­hindari kesan pembiaran. “Kabag ekonomi harusnya meng­ambil tindakan tegas berdasarkan peraturan yang berlaku,” urainya.
Jika

pemprov melakukan pem­biaran, bukan tak mungkin ma­sya­rakat melakukan tindakan sen­diri. Hal ini lantaran minimar­ket-mi­nimarket itu sudah mem­bunuh sum­­ber ekonomi rakyat ke­cil. “Ka­­lau dibiarkan jangan sa­lahkan masyarakat jika suatu saat akan menyegel sendiri tempat-tem­pat itu,” ujarnya mengingatkan.

Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) DKI Ja­karta Harry Mulyono mengata­kan, 3000-an tempat usaha di lima wilayah sudah gulung tikar ka­rena konsumen beralih ke mi­ni­market. Menurutnya, kerugian yang ditanggung usaha kelontong mencapai Rp 90 miliar bila modal rata-rata usaha kelontong menca­pai Rp 30 juta.

Di tempat terpisah, Divisi Pe­ng­aduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi, mengatakan, persoalan minimarket berkaitan dengan masalah sistem sosial eko­nomi masyarakat. Menurut­nya sistem jual-beli di minimar­ket berbeda dengan pasar tradi­sio­nal dan warung-warung ruma­han. Minimarket menawarkan ke­­praktisan dan kenyamanan.

Dalam konteks pelayanan, Su­larsi memandang warung ruma­han juga tidak kalah dengan mi­ni­market. Menurutnya konsep pen­jualan yang ada di warung rumahan bukan sekadar transaksi jual beli semata, tapi juga proses hu­bungan sosial yang didasari rasa saling percaya. Dia men­con­tohkan, kalau membeli di wa­rung-warung rumahan masyara­kat bisa berhutang. Sedang di mi­n­imarket, prinsipnya ada uang, ada barang. “Nah ini kan bagian dari budaya masyarakat kita. Wa­rung membangun rasa guyub ma­syarakat,” jelasnya.

Sularsi menyayangkan menja­mur­nya minimarket di DKI Ja­kar­ta yang dapat menggerus nilai-nilai sosial masyarakat. Menu­rut­nya, penyelesaian minimarket ile­gal cukup mengacu pada pera­tu­ran hukum yang berlaku. Semua tinggal kemauan aparat di lapa­ngan apakah mau bertindak tegas atau membiarkan. “Pembangu­nan minimarket sudah ada perda­nya. Ini kan soal tindakan di la­pa­ngan,” tegasnya.

Untuk itu, Sularsi menyaran­kan pemprov melakukan penda­taan dan pengkajian sebelum me­ngeluarkan izin pendirian. Dia misalnya mengusulkan dilakukan penghitungan jumlah penduduk terlebih dahulu di sekitar lokasi pendirian. Hal ini agar minimar­ket yang dibangun tidak meng­gang­gu eksistensi pedagang tra­disional atau warung kelontong rumahan. Dengan demikian, lan­jutnya, minimarket tidak malah mematikan usaha-usaha kecil di sana lantaran kalah bersaing oleh konsumen yang terbatas.

Hal berikut yang perlu diperha­tikan menurutnya adalah menge­nai regulasi jam buka. Sularsi me­ngusulkan, sebaiknya jam buka minimarket yang 24 jam hanya diberlakukan di kawasan peruma­han. Ia mengingatkan, minimar­ket-minimarket yang berdiri se­cara serampangan dapat menim­bulkan kerugian di masyarakat. Bah­kan, lanjutnya, ketika mini­market-minimarket itu berhasil menja­tuhkan pasar-pasar tradi­sio­nal dan warung-warung kecil rumahan, bukan tidak mungkin lima - 10 tahun ke depan mini­market-mi­nimarket itu akan me­la­kukan monopoli harga yang berujung pada kerugian konsumen.

Dia menyesalkan kesan tak acuh pejabat pemprov yang baru ber­tindak setelah ada kasus. Pa­dahal menurutnya, selama ini pem­­­berian izin minimarket seo­lah dikeluarkan tanpa kajian dan pro­ses yang se­mes­tinya. “Ada ke­sala­han di ting­kat pejabat pem­beri izin. Be­ra­pa pun surat yang diaju­kan, pasti se­lalu diberi izin,” cetusnya.

Padahal, menurut Sularsi, tak satu pun pengajuan izin retail yang ditolak akan menjadi prese­den buruk ke depan. Dia juga meng­­ingatkan, agar para peng­usa­ha ti­dak seenak hati mendi­rikan mini­market tanpa memper­hatikan na­sib ekonomi rakyat kecil.

Sularsi meminta aparat pem­prov menindak tegas aparat dan minimarket yang terbukti menge­luarkan surat izin palsu. Kalau ada di antara mereka yang meng­gu­nakan izin palsu, lanjutnya, da­pat dipidanakan. Bukan sekadar ditutup, tapi bila perlu dipenjara­kan. Namun ini menurutnya kem­bali lagi pada kemauan aparat. Ia mengingatkan agar dalam penda­taan jangan sampai terjadi “main mata” antara petugas inventarisir de­ngan pemilik minimarket. “Se­mua harus dilakukan secara trans­pa­ran. Data-data perlu ditunjukan pa­da publik,” tandasnya.    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar