Selamat membaca

Laman

Selasa, 07 Mei 2013

Tugas Bahasa Ingris 2. 4

Considering the transportation problems in large metropolitan areas increasingly severe. The government only gives technical assistance, provision of bus stops and the addition has not been able to solve the problem of public transport quickly. instead the government does not have the funds but rather the lack of seriousness and commitment. If the subsidy is fuel oil (BBM) of about Rp 150 trillion last year spent to revitalize urban bus-based public transport, he considered, that’s enough.

In the effort development and repairing in transportation sector is need to mix government hand. Because many matters existence can’t be extradited to private side, like urban planning rules, and the development that need big fund. So, government part is very influential towards transportation sector growth. But how that part influence, visible from expenditure that done bu government for this sector.

As an effect, the public had to bear the cost of transportation more expensive. Urban air pollution are also increasingly worse. Not to mention the long travel time increases as the number of points the more congestion. Fuel consumption increases, not decreases accidents, and accident victims productive age increased. Meanwhile, users of mass transit that people continue to struggle in distress and sadnessand when using public transport.

Then again most recent fuss about the Development plan six toll roads in / downtown Jakarta. Jakarta Governor Jokowi objected to the project worth Rp 42 trillion. Because according to him, the construction of toll roads in the city is not a solution to overcome the problem of congestion in Jakarta. Quite the contrary will increasingly make the Jakarta traffic. Because more and more four-wheeled motor vehicles or more passing and entering the city and accumulate at certain points. In addition, according Jokowi, construction of six new toll roads that only benefit private car owners. Because they are the majority audience. Much more effective to tackle traffic congestion in Jakarta it is by diverting funds amounting to Rp 42 trillion to organize mass transportation that has been especially TransJakarta.

Is it true that everything that has been evaluated by the method of truth, and is still valid today? In fact, the construction of toll roads in the city of Jakarta which has operated since the beginning does not make the city congestion is reduced. That expressway construction in the city is not a solution to the congestion of the city. Toll roads in the city will only Constructing more and more cars enter and pass through from all directions.

Tugas Bahasa Inggris Bisnis 2. 3

Natural beauty, exciting promotions, and political stability are the three main reasons tourists visit a country, including Indonesia which has many exciting destinations. This global survey is expected to be a reference for Indonesia’s tourism. attractive tourist offerings, and the natural beauty is the main factor Traveller mancanegara come to Indonesia. The third major factor this into assessment and tourists looking for information when you want to travel to a country.

factor of natural beauty will surely also remember moments leisure traveler dug a space for rileksasi and refreshing, the weather or climate, easy to reach, and that have not been reached to be one of the aims of travelers.

Foreigners want to visit the country when we have to figure out what is interesting from Indonesia. Bali, Raja Ampat and several other exotic areas could be a reason for foreigners who like traveling to come here. Rendang, Satay, Soto, Nasi Goreng it could also be a reason for foreigners who like the culinary to come or stay in Indonesia.

Some reasons for foreigners to Indonesia is the food was good, captivating sights, friendly people-friendly Indonesia, Indonesian girls were beautiful, Indonesia cheap for shopping and so forth.

Tugas Bahasa Inggris Bisnis 2. 2

In these days when one does not understand computers practically obsolete, everyone in demand to understand and use the computer. Because the computer is a tool to simplify and accelerate the process work. Everyone has a different alesan when they were asked about what makes a job functions such as computers, as a communication tool, as a tool for entertainment.

With many computer jobs can be completed with ease, if the first letter must be typed with the typewriter, and if there is an error in the paper will tear and re-type back, but that with the typewriter typed document that can not be edit again, while using our computers to type documents, edit and save the document to be edited repeatedly.

But of all the positive things that can be obtained from the computer, many of the negative side that caused by a user's computer, with the computer as a tool of entertainment facilities such as chat and games, people are complacent that they are oblivious to their duties and responsibilities jawap, such as study, work etc.. By accessing situs2 showing pornographic images and videos can ruin a person's character. Lots going on with these scams making website to earn money easily. Programmers known as hackers, who can retrieve the data one to be traded, and can damage the system.

In addition to communication, Easing employment, and entertainment equipment, computers can also be used as a tool to do a lot of business that bring in revenue for us, with our computers can view or obtain the information we need, but all of it is good and bad depending on the computer functions wearer, and I believe that computers made not to make things worse, but to help people in all areas of the job easier.

Tugas Bahasa Inggris Bisnis Ke 2. 1

Do not agree, because not all students can be encouraged to learn at a value. Because there are students who can be encouraged to learn from the drive close friends instead of the value.Example as this, there was a student he was not at all clever, and she always engga serious in learning. Like good / bad with its value but he did not care about her values​​. as our friends had advised him to study hard for improving value.

Kamis, 22 November 2012

PEMUDA HARI INI

TEMA : PEMUDA
TOPIK : PEMUDA MENJAWAB PERTARUNGAN MODERN

            Pemuda adalah usia yang dimana manusia sedang masa produktifitasnya, entah dalam biologis, tenaga maupun pikiran. menurut UU pemuda tahun 2008 Pemuda adalah usia 16 sampai 30 tahaun. Sudah menjadi barang tentu pemuda adalah masa depan bangsa, bila pemuda hari ini hancur maka sudah pasti hari esok bangsa menjadi hancur. Jadi Pemuda sebenarnya memegang tanggung Jawab penuh terhadap bangsanya dan dirinya.
       
          Kalau kita liat pemuda hari ini pemuda jauh dari harapan bangsa. Mulai dari tawuran, narkoba sampai Pergaulan Bebas. Padahal menurut penulis Bangsa Indonesia saat ini sangat membutuhkan Pemudanya, melihat hari ini bangsa mulai terpuruk dengan generasi tua.
    
         Pemuda zaman sekarang dan zaman dahulu memang berbada. sejarah membuktikan bahwa pemuda yang mengubah wajah bangsa indonesia mulai dari zaman kemerdekaan sampai  reformasi 98. zaman kemerdekaan sutan sahrir menjadi garda terdepan untuk kemerdekaan mewakili generasi muda. Akbar tajung 1966, Hariman Siregar 1974, semua tokoh revolusi 1998. Semua adalah tokoh pemuda yang mengubah wajah bangsa sendiri. kiata harus banyak belajar dari pendahulu-pendahulu atau faunding father.

Minggu, 29 April 2012

Aspek Hukum Dalam Bisnis (Konsep Saluran Distribusi Perekonomian Indonesia) KONSEP SALURAN DISTRIBUSI PEREKONOMIAN INDONESIA


Aspek Hukum Dalam Bisnis (Konsep Saluran Distribusi Perekonomian Indonesia) KONSEP SALURAN DISTRIBUSI PEREKONOMIAN INDONESIA 

Aspek Hukum bisnis berlaku di dunia dan regional. Pelaksanaan Aspek Hukum bisnis baik itu regional, sektoral maupun internasional mempunyai beberapa persamaan yang pada umumnya merupakan suatu dasar dari pengertian hukum itu sendiri. Hukum menurut J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH. Adalah “Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang wajib, pelanggaran mana terhadap peraturan – peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu”. Randy E. Barnet dan Lawrence M, Fredman dalam bukunya American Law memberikan suatu dasar dalam Pelaksanaan Aspek Hukum.
Upaya-upaya untuk mencapai kesejahteraan rakyat yang dilakukan Negara pada sisi yang lain berhadapan dengan tuntutan globalisasi. Keadaan tersebut membawa pergeseran paradigma di bidang perdagangan dan investasi daristate led development menuju market driven development, yang pada gilirannya membawa perubahan pada aktivitas business, prilaku para pelaku business, dan munculnya institusi-institusi business baru.
Para pelaku business baik lokal maupun asing menjadi pihak yang mempunyai kepentingan akan adanya kenyamanan, kelancaran, kepastian, efesisien dan efektif dalam melakukan investasi di tengah hiruk pikuk munculnya berbagai regulasi dan institusi-institusi investasi/bisnis baru . Menjadi pilihan terbaik bagi para pelaku bisnis apabila kepentingan mereka dalam melakukan investasi terlindungi.
Aspek hukum merupakan hal yang urgen dalam kegiatan bisnis. Dengan memperhatikan aspek-aspek hukum dalam kegiatan bisnis problem / sengketa bisnis yang rumit dan berlarut-larut akan dapat dihindari, diminimalisir serta diselesaikan apabila sejak dini aspek hukum telah memperoleh perhatian. Jika aspek hukum dikesampingkan niscaya biaya atau risiko yang harus dikeluarkan sehubungan dengan penyelesaian masalah sengketa bisnis yang mungkin timbul akan jauh sangat besar dan mahal.
Perhatian yang memadai terhadap aspek hukum saat pengambilan keputusan Bisnis akan banyak membawa manfaat dalam menyikapi, menyiasati, atau mengendalikan setiap keadaan, sehingga kemungkinan munculnya permasalahan, risiko atau kerugian dikemudian hari dapat dihindari atau diperkecil.
Jadi pengertian studi kelayakan peroyek atau bisnis adalah penelitihan yang menyangkut berbagai aspek baik itu dari aspek hukum, sosial ekonomi dan budaya, aspek pasar dan pemasaran, aspek teknis dan teknologi sampai dengan aspek manajemen dan keuangannya, dimana itu semua digunakan untuk dasar penelitian studi kelayakan dan hasilnya digunakan untuk mengambil keputusan apakah suatu proyek atau bisnis dapat dikerjakan atau ditunda dan bahkan ditadak dijalankan.
Oleh karna itu dalam dunia bisnis kita harus mempelajari beberapa ilmu hukum dalam berbisnis.

Aspek Hukum Dalam Bisnis (Konsep Saluran Distribusi Perekonomian Indonesia)
KONSEP SALURAN DISTRIBUSI PEREKONOMIAN INDONESIA
David A. Revzan menggatakan bahwa saluran distribusi merupakan suatu jalu yang dilalui oleh arus barang-barang dari produsen ke perantara dan akhirnya sampai pada pemakai. Sedangkan definissi lain tentang saluran pemasaran ini dikemukakan oleh The American Marketing Association, yang lebih menekankan banyaknya lembaga yang ada dalam arus barang dan menyatakan bahwa saluran distribusi merupakan suatu struktur unit organisasi dalam perusahaan dan luar perusahaan yang terdiri atas agen, dealer, pedagang besar, pengecer, melalui sebuah komoditi pasar atau jasa yang dipasarkan.
Definisi saluran distribusi yang bersifat paling luas dikemukakan oleh C. Glenn Walters yang mengatakan bahwa saluran distribusi adalah sekelompok pedagang dan agen perusahaan yang mengkombinasikan antara pemindahan fisik dan nama dari suatu produk untuk menciptakan kegunaan bagi pasar-pasar tertentu.

DEFINISI MANAJEMEN SALURAN

Manajemen saluran adalah pengembangan strategi yang searah didasarkan pada bebagai keputusan yang berkaitan untuk memindahkan barang-barang secara fisik atau non fisik guna mencapai tujuan perusahaan dan berada dalam kondisi lingkungan tertentu adlah definisi menurut C.Glen Walters.
Sebuah pendekatan yang beorientasi pada keputusan dapat diartikan bahwa perhatian diarahkan pada pengenbangan kebijaksanaan yang efektif, tidak hanya pada deskripsi tentang bagaimana sebuah saluran beroperasi. Sedangkan pengambilan keputusan menitik beratkan pada ruang lingkup uyang luas tentang masalah manajemen saluran dan bagaimana hubungan dengan masing-masing masalah.
Manajemen saluran dapat dikatakan perantara. Perantar pemasaran merupakan lembaga atau individu yang menjalankan kegiatan di bidang distribusi, dan merka itu adalah:
a. perantara pedagang
b. perantara agen
Keuntungan menggunakan perantara yaitu:
a. mengurangi tugas produsen dalam kegiatan distribusi untuk mencapai konsumen.
b. kegiatan distribusinya cukup baik bilaman perantara sudah mempunyai pengalaman.
c. Perantara dapat membantu menyediakan peralatan dan jasa reparasi yang dibutuhkan untuk beberapa jenis produk tertentu,sehingga produsen tidak perlu menyediakannya.
d. perantara dapat membantu dibidang pengangkutan dengan menyediakan alat transport.
e. perantara dapat membantu menyimpan barang dengan menyediakan fasilitas penyimpanan.
f. perantara dapat membantu di bidang keuangan dengan menyediakan sejumlah dana untuk dipinjamkan
g. keuntungan lain yang dapat diharapkan oleh produsen dari perantara adallah:
- membantu dalam pencarian konsumen
- menbantu dalam kegiatan promosi
- membantu dalam penyedian informasi
- membantu dalam pengepakan dan pembungkusan
- membantu dalam penyotiran

PERANTARA PEDAGANG

perantara pedagang besar ini bertabggung jawab terhadap pemilikan semua barang yang dipasarkannya, diantaranya:
1. pedagang besar
adalah sebuah unit usaha yang membeli dan menjual kembali berang-barang kepada pengecer dan pedangang lain dan atau kepada pemakai industri, pemakai lembaga, dan pemakai komersial yang tidak menjual dalm volume yang sama kepada konsumen akhir.
2. Pengecer
adalah sebuah lembaga yang melakukan kegiatan usaha menjual barnag kepada konsumen akhir untuk keperluan pribadi.
PERANTARA AGEN
perantar agen beda dengan perantara pedagang karena tidak mempunyai hak milik atas semua barang yang ditanganinya. Definisi agen adalah lembaga yang melaksanakan perdagangan dengan menyediakan jasa-jasa atau fungsi khusus yang berhubungan dengan penjualan atau distribusi barang, tetapi mereka tidak mempunyai hak untuk memiliki barang yang diperdagangkan.
Perantara agen digolongkan dalam 2 golongan:
1. agen penunjang merupakan agen yang mengkhususkan kegiatannya dalam pemindahan barang dan jasa. Mereka terbagi dalam bebrapa golongan”
a. agen pengangkutan borongan
b. agen penyimpanan
c. agen pengangkutan khusus
d. agen pembelian dan penjualan
2. agen pelengkap berfungsi melaksanaakan jasa-jasa tambahan dalam penyaluran barng dengantujuan memperbaiki adanya kekurangan-kekurangan. Jasa-jasa yang dilakukannya antara lain :
- jasa pembimbingan/ konsultasi
- jasa finansial
- jasa informasi
- jasa khusus lainnya
Berdasarkan macam jasa , agen pelengkap dapat digolongkan ke dalam:
a. agen yang membantu du bidang keuangan seperti Bank.
b. agen yang membantu mengambil keputusan. Seperti biro iklan, dan lembaga penelitian
c. agen yang menyediakan informasi. Seperti: televisi, dan surat kabar
d. agen khusus yang tidak termasuk dalam ketiga golongan diatas.

ASPEK HUKUM DALAM PERBANKAN SYARIAH


ASPEK HUKUM DALAM PERBANKAN SYARIAH


Perbankan adalah suatu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang. Di dalam sejarah perekonomian kaum muslimin. Fungsi-fungsi bank telah dikenal sejak jaman Rasulullah SAW, fungsi-fungsi tersebut adalah menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang. Rasulullah SAW yang dikenal julukan al Amin, dipercaya oleh masyarakat Mekah menerima simpanan harta, sehingga pada saat terakhir sebelum Rasul hijrah ke Madinah, beliau meminta Sayyidina Ali ra untuk mengembalikan semua titipan itu kepada yang memilikinya1. dalam konsep ini, yang dititipi tidak dapat memanfaatkan harta titipan tersebut. Seorang sahabat Rasulullah, Zubair bin al Awwam, memilih tidak menerima titipan harta. Beliau lebih suka menerimanya dalam bentuk pinjaman. Tindakan Zubair ini menimbulkan implikasi yang berbeda: pertama, dengan mengambil uang itu sebagai pinjaman, beliau mempunyai hak untuk memanfaatkannya; kedua, karena bentuknya pinjaman, maka ia berkewajiban mengembalikannya utuh. Sahabat lain, Ibnu Abbas tercatat melakukan pengiriman uang ke Kufah. Juga tercatat Abdullah bin Zubair di Mekah juga melakukan pengiriman uang ke adiknya Misab bin Zubair yang tinggal di Irak.
Penggunaan cek juga telah dikenal luas sejalan dengan meningkatnya perdagangan antara negeri Syam dengan Yaman, yang paling tidak berlangsung dua kali setahun. Bahkan di jaman Umar bin Khattab ra, beliau menggunakan cek untukmembayar tunjangan kepada mereka yang berhak. Dengan cek ini kemudian mereka mengambil gandum di Baitul Mal yang ketika itu diimpor dari Mesir. Pemberian modal untuk modal kerja berbasis bagi hasil, seperti mudharabah, musyarakah, muzara ah, musaqah, telah dikenal sejak awal diantara kaum Muhajirin dan kaum Anshar. Jelaslah bahwa ada individu-individu yang telah melaksanakan fungsi perbankan di jaman Rasulullah SAW, meskipun individu tersebut tidak melaksanakan seluruh fungsi perbankan. Ada yang melaksanakan fungsi menerima titipan harta, ada sahabat yang melaksanakan fungsi pinjam-meminjam uang, ada yang melaksakan fungsi pengiriman uang, dan ada pula yang memberikan modal kerja.
Beberapa istilah perbankan modern bahkan berasal dari khazanah ilmu fiqih, seperti istilah kredit (English: credit; Romawi : credo) yang diambil dari istilah qard. Credit dalam bahasa inggris berarti meminjamkan uang; credo berarti kepercayaan; sedangkan qard dalam fiqih berarti meminjamkan uang atas dasar kepercayaan. Begitu pula istilah cek (English: check; France : Cheque) yang diambil dari istilah saq (suquq). Suquq dalam bahasa Arab berarti pasar, sedangkan cek adalah alat bayar yang biasa digunakan di pasar.
Dari segi ontologi, tujuan pendirian bank-bank Islam di Indonesia maupun di seluruh dunia adalah mengikuti perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya, khususnya memungut riba dalam pinjam-meminjam. Ini berbeda dengan tujuan pendirian bank-bank konvensional, yaitu menyediakan pinjaman dengan menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan ke masyarakat yang membutuhkan. Dengan kata lain, bank konvensional adalah lembaga perantara keuangan. Tujuan lebih lanjut adalah mendorong pertumbuhan ekonomi dan bisnis dengan memanfaatkan simpanan masyarakat yang memiliki dana surplus setelah dikurangi konsumsi.
Maka, dari segi aksiologi, bank syariah, yang semula disebut bank Islam, didirikan untuk menerapkan hukum Islam, sedangkan bank konvensional untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Secara epistemologi, pengelolaan bank konvensional berpedoman pada manajemen perbankan. Akan tetapi, dalam bank syariah, manajemen perbankan harus mengikuti hukum-hukum syariah. Itu sebabnya bank syariah memiliki lembaga pengawasan, disebut Dewan Syariah, dibentuk oleh otoritas keagamaan, Majelis Ulama Indonesia atau di Malaysia, Dewan Ugama.
Mengingat motifnya bukan bisnis, pernah ada yang mengatakan, bank syariah akan sulit berkembang, tetapi kenyataan menunjukkan sebaliknya. Perbankan syariah berkembang meski awalnya dijumpai kesulitan menghimpun dana untuk modal awal sebesar Rp 10 miliar (1990-an). Berkat intervensi negara melalui Presiden Soeharto, dapat dihimpun dana Rp 110 miliar. Langsung dapat dibentuk bank syariah pertama bernama Bank Mu’amalat Indonesia (BMI) dengan CAR amat mencukupi. Namun, kecukupan modal saja tidak mencukupi. Dana selanjutnya diharapkan dari penyimpan pihak ketiga untuk memperbesar modal dan aset. Semula juga diragukan, masyarakat bersedia menabung. Masalahnya, penabung tidak dijanjikan suku bunga pasti, tetapi bergantung pada laba dan bagi hasil. Jika laba bank kecil atau merugi, perolehan bagi hasil nasabah ikut kecil pula.
Maka, agar masyarakat—yang umumnya bermotif ekonomi—mau menyimpan uangnya di bank, perlu dibuktikan bahwa bagi hasil bank syariah lebih tinggi dari bunga bank konvensional. Bank syariah berharap mendapat nasabah emosional dari umat Islam yang takut menjalankan riba. Penyimpan seperti itu ada, bahkan cukup fanatik. Buktinya, saat suku bunga bank mencapai 70 persen pada masa krisis, nasabah emosional itu tetap bertahan dengan tingkat bagi hasil yang jelas lebih rendah. Rush yang diramalkan pun tidak terjadi. Bahkan, bank-bank syariah tetap bertahan, sementara banyak bank konvensional bangkrut karena penarikan dana dan negative spread. Hal ini menjadi bukti keunggulan syariah yang tidak bergantung pada naik-turunnya suku bunga, dibanding bank konvensional.
Bank syariah menunjukkan bukti sukses penerapan syariah di bidang bisnis. Kunci sukses ini ada dalam metode atau cara penerapan.
Pertama, kajian ilmiah tentang riba dan alternatif riba dengan menggunakan teori-teori ekonomi, terutama moneter modern. Hasil kajian itu diterbitkan dalam jurnal-jurnal profesional untuk diketahui dunia akademis. Penerbitan itu menimbulkan aneka perbincangan tanpa melibatkan iman, dogma, dan doktrin keagamaan. Dan, kajian itu bisa diterima dunia akademis untuk dikuliahkan dan dipelajari mahasiswa di universitas terkemuka, seperti Harvard dan Oxford.
Kedua, hasil kajian ilmiah tentang perbankan syariah lalu dikemas menjadi produk-produk perbankan dan ditawarkan ke masyarakat dan dunia bisnis. Sebagian masyarakat menerima produk itu berdasar keyakinan agama, tetapi dunia bisnis ada yang menerima dan menolak produk itu berdasar pertimbangan rasional-ekonomis, yakni untung rugi. Inilah yang mendasari sebagian pemilik dana untuk menginvestasikan dan menyimpan uangnya ke bank syariah.
Ketiga, seperti kebijakan moneter dan perbankan memerlukan legislasi dan regulasi untuk menjamin kepastian hukum, syariat di bidang perbankan ini juga dilegislasikan, biasanya setelah didiskusikan secara publik melalui seminar-seminar. Pelegislasian syariat itu dilakukan melalui cara demokratis.
Meskipun UU dan peraturan perbankan syariat telah menjadi hukum positif, tetapi realisasinya tetap bersifat sukarela karena, menurut Sjafruddin Prawiranegara SH, mantan Gubernur BI, hukum syariat adalah sebuah voluntary law. Dengan perlindungan hukum, bank syariah berkembang di pasar, bersaing dengan bank-bank konvensional. Konsumen dipersilakan memilih. Hal ini berbeda, misalnya, dengan di Iran, di mana perbankan syariah diberlakukan dengan menutup bank-bank konvensional.
Ada beberapa faktor mengapa perbankan syariah berkembang. Pertama, produk bank syariah memiliki keunggulan, misalnya penyimpan maupun peminjam terhindar dari risiko fluktuasi suku bunga sehingga memudahkan perencanaan usaha. Kedua, produk bank syariah cukup variatif yang tidak bisa dilaksanakan di bank konvensional misalnya sistem gadai atau raihan, mudharabah muqayyadah di mana pemilik dana bisa menunjuk peminjam dan di bidang apa bisa dan tidak bisa diinvestasikan, juga ijarah muntahya bi al tamlik atau sewa dengan hak untuk memiliki barang di akhir sewa atau hak untuk membeli barang yang telah disewa. Namun, bank syariah juga memiliki hambatan. Pertama, tidak mudah bagi bank syariah untuk mengeluarkan produk baru karena pertimbangan subhat atau meragukan hukumnya yang merupakan grey area dalam penilaian Dewan Syariah. Kedua, jika dana berlebih, hukum syariat melarang bank menyimpannya di SBI. Namun, bisa disimpan di giro wadiah BI yang bagi hasilnya lebih kecil daripada suku bunga SBI. Ketiga, bank syariah terkena pajak untuk transaksi murabahah karena dianggap sebagai produk perdagangan dan bukan hanya produk bank. Agar bisa berkembang, bank syariah harus membuktikan keunggulanya berdasarkan manfaat, baik bagi masyarakat umum maupun dunia bisnis. Kini investor non-Muslim banyak yang tertarik untuk berinvestasi di bank syariah. Demikian pula nasabah rasional sudah melebihi 50 persen dari seluruh nasabah, jadi sudah diterima pasar.
Di AS, para ahli keuangan sudah melirik. Bahkan, mulai mempelajari apakah konsep syariah bisa menjadi alternatif sistem keuangan global yang kini sedang dilanda turbulensi? Di Indonesia, gerakan perkreditan mikro juga bertanya, apakah pendekatan syariah bisa mendukung sistem perkreditan mikro yang mampu memberdayakan ekonomi rakyat yang sehat, mandiri dan berkelanjutan (sustainable).
Dalam urusan muamalat, hukum asal sesuatu adalah diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya. Ini berarti ketika suatu transaksi baru muncul di mana belum dikenal sebelumnya dalam hukum Islam, maka transaksi tersebut dianggap dapat diterima kecuali terdapat implikasi dari dalil Quran dan Hadist yang melarangnya secara eksplisit maupun implisit. Begitu pula Islam menyikapi perbankan atau jihbiz.
Pada dasarnya ketiga fungsi utama perbankan adalah boleh dilakukan, kecuali bila dalam melaksanakan fungsinya perbankan melakukan hal-hal yang dilarang syariah. Nah, dalam praktek perbankan konvensional yang dikenal saat ini, fungsi tersebut dilakukan berdasarkan sistem bunga. Bank konvensional tidak serta merta identik dengan riba, namun kebanyakan praktek bank konvensional dapat digolongkan sebagai transaksi ribawi.
Dari definisi riba, sebab (illat) dan tujuan (hikmah) pelarangan riba, maka dapat diidentifikasi praktek perbankan konvensional yang tergolong riba. Riba fadl dapat ditemui dalam transaksi jual beli valuta asing yang tidak dilakukan secara tunai. Riba nasi’ah dapat ditemui dalam pembayaran bunga kredit dan pembayaran bunga tabungan / deposito / giro.
Riba jahiliyah dapat ditemui dalam transaksi kartu kredit yang tidak dibayar penuh tagihannya. Jelaslah bahwa perbankan konvensional dalam melaksanakan beberapa kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk memperkenalkan praktek perbankan berdasarkan prinsip syariah. Lima transaksi yang lazim dipraktekkan oleh perbankan syariah :
1. Transaksi yang tidak mengandung riba.
2. Transaksi yang ditujukan untuk memiliki barang dengan cara jual beli (murabahah).
3. Transaksi yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dengan cara sewa (ijarah)
4. Transaksi yang ditujukan untuk mendapatkan modal kerja dengan cara bagi hasil (mudharabah)
5. Transaksi deposito, tabungan, giro yang imbalannya adalah bagi hasil (mudharabah) dan transaksi titipan (wadiah).
Dalam ilmu fiqh dikenal tiga jenis riba yaitu: a. Riba Fadl Riba Fadl disebut juga riba buyu yaitu yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya (mistlan bi mistlin), sama kuantitasnya (sawa-an bi sawa-in) dan sama waktu penyerahannya (yadan bi yadin). Pertukaran semisal ini mengandung gharar yaitu ketidakjelasan bagi kedua pihak akan nilai masing-masing barang yang dipertukarkan. Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan zalim terhadap salah satu pihak, kedua pihak, dan pihak-pihak lain. Contoh berikut ini akan memperjelas adanya gharar. Ketika kaum Yahudi kalah dalam perang Khaibar, maka harta mereka diambil sebagai rampasan perang (ghanimah), termasuk diantaranya adalah perhiasan yang terbuat dari emas dan perak. Tentu saja perhiasan tersebut bukan gaya hidup kaum muslimin yang sederhana. Oleh karena itu, orang Yahudi berusaha membeli perhiasannya yang terbuat dari emas tersebut, yang akan dibayar dengan uang yang terbuat dari emas (dinar) dan uang yang terbuat dari perak (dirham). Jadi se-benarnya yang akan terjadi bukanlah jual beli, namun pertukaran barang yang sejenis. Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak . Perhiasan perak dengan berat yang setara dengan 40 dirham (satu uqiyah) dijual oleh kaum muslimin kepada kaum Yahudi seharga dua atau tiga dirham, padahal nilai perhiasan perak seberat satu uqiyah jauh lebih tinggi dari sekedar 2-3 dirham. Jadi muncul ketidakjelasan (gharar) akan nilai perhiasan perakdan nilai uang perak (dirham). Mendengar hal tersebut Rasulullah SAW mencegahnya dan bersabda: “Dari Abu Said al-Khdri ra, Rasul SAW bersabda : Transaksi pertukaran emas dengan emas harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba; perak dengan perak harus sama takaran dan timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba; tepung dengan tepung harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba; korma dengan korma harus sama takaran,timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba; garam dengan garam harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai) kelebihannya adalah riba.” (Riwayat Muslim) Di luar keenam jenis barang ini dibolehkan asalkan dilakukan penyerahannya pada saat yang sama. Rasul SAW bersabda: “Jangan kamu bertransaksi satu dinar dengan dua dinar, satu dirham dengan dua dirham; satu sha dengan dua sha karena aku khawatir akan terjadinya riba (al-rama).
Seorang bertanya : wahai Rasul: bagaimana jika seseorang menjual seekor kuda dengan beberapa ekor kuda dan seekor unta dengan beberapa ekor unta? Jawab Nabi SAW “Tidak mengapa, asal dilakukan dengan tangan ke tangan (langsung).”(HR Ahmad dan Thabra¬ni). Dalam perbankan, riba fadl dapat ditemui dalam transaksi jual beli valuta asing yang tidak dilakukan dengan cara tunai (spot). b. Riba Nasi’ah Riba Nasi’ah disebut juga riba duyun yaitu riba yang timbul akibat hutang-piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama resiko (al ghunmu bil ghurmi) dan hasil usaha muncul bersama biaya (al kharaj bi dhaman). Transaksi semisal ini mengandung pertukaran kewajiban menanggung beban, ha¬nya karena berjalannya waktu. Nasi ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba Nasi ah mun¬cul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan an¬tara barang yang diserahkan hari ini dengan barang yang diserahkan kemudian. Jadi al ghunmu (untung) muncul tanpa adanya resiko (al ghurmi), hasil usaha (al kharaj) muncul tanpa adanya biaya (dhaman); al ghunmu dan al kharaj muncul hanya dengan berjalannya waktu. Padahal dalam bisnis selalu ada ke¬mungkinan untung dan rugi. Memastikan sesuatu yang di luar wewenang manusia adalah bentuk kezaliman (QS AI Hasyr, 18 dan QS Luqman, 34). Pertukaran kewajiban menanggung beban (exchange of liability) ini, dapat menimbulkan tindakan zalim terhadap salah satu pihak, kedua pihak, dan pihak-pihak lain.
Pendapat Imam Sarakhzi akan memperjelas hal ini. “Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya padanan (iwad) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut” (Imam Sarakhsi dalam al-Mabsut, juz. Xll., hal. 109). Dalam perbankan konvensional, riba nasi’ah dapat ditemui dalam pembayaran bunga kredit dan pembayaran bunga deposito, tabungan, giro. c. Riba Jahiliyah Riba Jahiliyah adalah hutang yang dibayar melebihi dari po¬kok pinjaman, karena si peminjam tidak mampu mengembali¬kan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan6. Riba Ja¬hiliyah dilarang karena pelanggaran kaedah “Kullu Qardin Jarra Manfa’ah Fahuwa Riba” (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba). Dari segi penundaan waktu penyerahan¬nya, riba jahiliyah tergolong Riba Nasi ah; dari segi kesamaan objek yang dipertukarkan, tergolong Riba Fadl. Tafsir Qurtuby menjelaskan: “Pada Zaman Jahiliyah para kreditur, apabila hutang sudah jatuh tempo, akan berkata kepada para debitur : “Lunaskan hu¬tang anda sekarang, atau anda tunda pembayaran itu dengan tambahan” “Maka pihak debitur harus menambah jumlah kewa¬jiban pembayaran hutangnya dan kreditur menunggu waktu pembayaran kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan baru. ” (Tafsir Qurtubi, 2/1157). Dalam perbankan konvensional, riba jahiliyah dapat ditemui dalam pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit.
Selama periode krisis ekonomi, bank syariah masih dapat menunjukkan kinerja yang relatif lebih baik dibandingkan dengan lembaga perbankan konvensional. Hal ini dapat dilihat dari relatif rendahnya penyaluran pembiayaan yang bermasalah (nonperforming financing) pada bank syariah dan tidak terjadinya negative spreaddalam kegiatan operasionalnya. Pengalaman historis tersebut telah memberikan harapan kepada masyarakat akan hadirnya sistem perbankan syariah sebagai alternatif sistem perbankan yang selain memenuhi harapan masyarakat dalam aspek syariah juga dapat memberikan manfaat yang luas dalam perekonomian.
Saat ini terdapat 20 persen market share syariah loyalis dengan karakteristik antara lain mereka menghindari segala macam bentuk riba (bunga/bank konvensional), cenderung untuk menggunakan lebih dari satu bank syariah, dan memiliki kecenderungan untuk berpindah dari satu bank ke bank syariah lain. Dengan demikian loyalis syariah di sektor UMKM terdapat sekitar delapan juta pengusaha dengan potensi pembiayaan yang bisa mencapai Rp 60 triliun, potensi revenue sekitar Rp 18 triliun. Saat ini masih sedikit bahkan belum ada perbankan syariah yang secara serius dan fokus menggarap sektor mikro. Hal ini karena sektor ini memiliki kekhasan tersendiri baik mengenai delivery channel, prosedur dan proses, maupun sumber daya insaninya. Distribusi pengusaha UMKM yang memancar luas melewati batas-batas teritorial dan sosial, telah mensyaratkan adanya jaringan perbankan syariah yang memiliki keluasan jangkauan pelayanan. Terbatasnya jaringan kantor bank syariah menyebabkan pengenalan dan pengalaman masyarakat menggunakan jasa perbankan syariah terbatas pula. Oleh karenanya, perluasan jaringan menjadi sesuatu yang mutlak diperlukan untuk menggarap segmen ini. Salah satu karakteristik pengusaha UMKM adalah keinginan kemudahan syarat dan proses dalam pengajuan pembiayaan. Mereka biasanya banyak yang secara bisnis cukup feasible, tetapi terkendala dengan keterbatasan-keterbatasan, seperti jaminan dan kelengkapan administrasi (TDP, SIUP, NPWP). Biasanya bank memberikan ketentuan persyaratan jaminan yang cukup ketat. Misalkan, jaminan tanah dan bangunan harus lengkap dengan sertifikatnya, IMB, lebar jalan lebih dari empat meter, serta harus diasuransikan. Ini tentu saja sangat menyulitkan para pengusaha sektor mikro.
Karenanya, perlu ada semacam deregulasi ketentuan pemberian pembiayaan terhadap pengusaha sektor mikro . Jangan lagi mendasarkan pada collateral basis, tetapi beralihlah pada character basis karena pada dasarnya pengusaha sektor ini enggan dan malu berutang, apalagi untuk memacetkan hutangnya. Dengan character basis ini, pihak bank harus tahu persis tentang karakter para pengusaha di daerah setempat. Dalam hal ini pihak bank bisa berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat, ketua pasar, dan kelompok masyarakat lainnya. Para pelaku UMKM memiliki keragaman karakteristik sesuai latar belakang budaya daerah setempat. Keragaman ini tidak bisa diatasi dengan suatu pola pendekatan yang sama. Kualifikasi sumber daya insani perbankan syariah tidak semata-mata diukur dengan pemahaman mengenai produk-produk perbankan Syariah, tetapi juga harus memiliki pengalaman dan kemampuan menjalin hubungan dengan nasabah yang memiliki beragam karakteristik sesuai latar belakang budaya setempat. Dengan demikian, kita harapkan perbankan syariah dapat meningkatkan peranannya dalam memenuhi harapan masyarakat terutama di sektor UMKM.
Secara umum pengertian Bank Islam (Islamic Bank) adalah bank yang
pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Saat ini
banyak istilah yang diberikan untuk menyebut entitas Bank Islam selain
istilah Bank Islam itu sendiri, yakni Bank Tanpa Bunga (Interest-Free
Bank), Bank Tanpa Riba (Lariba Bank), dan Bank Syari’ah (Shari’a
Bank). Sebagaimana akan dibahas kemudian, di Indonesia secara teknis
yuridis penyebutan Bank Islam mempergunakan istilah resmi “Bank
Syariah”, atau yang secara lengkap disebut “Bank Berdasarkan
Prinsip Syariah”.
Undang-undang Perbankan Indonesia, yakni Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10
Tahun 1998 (selanjutnya untuk kepentingan makalah ini disingkat UUPI),
membedakan bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan bank yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Sebagaimana
disebutkan dalam butir 13 Pasal 1 UUPI memberikan batasan pengertian
prinsip syariah sebagai aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam
antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan
kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan
Syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
(mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal
(musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
(murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa
murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan
kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain
(ijarah wa iqtina).
Fungsi Bank Syariah secara garis besar tidak berbeda dengan bank
konvensional, yakni sebagai lembaga intermediasi (intermediary
institution) yang mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan
kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam
bentuk fasilitas pembiayaan. Perbedaan pokoknya terletak dalam jenis
keuntungan yang diambil bank dari transaksi-transaksi yang
dilakukannya. Bila bank konvensional mendasarkan keuntungannya dari
pengambilan bunga, maka Bank Syariah dari apa yang disebut sebagai
imbalan, baik berupa jasa (fee-base income) maupun mark-up atau profit
margin, serta bagi hasil (loss and profit sharing).
Disamping dilibatkannya Hukum Islam dan pembebasan transaksi dari
mekanisme bunga (interest free), posisi unik lainnya dari Bank Syariah
dibandingkan dengan bank konvensional adalah diperbolehkannya Bank
Syariah melakukan kegiatan-kegiatan usaha yang bersifat multi-finance
dan perdagangan (trading). Hal ini berkenaan dengan sifat dasar
transaksi Bank Syariah yang merupakan investasi dan jual beli serta
sangat beragamnya pelaksanaan pembiayaan yang dapat dilakukan Bank
Syariah, seperti pembiayaan dengan prinsip murabahah (jual beli),
ijarah (sewa) atau ijarah wa iqtina (sewa beli) dan lain-lain.